JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah tengah menyusun kebijakan strategis untuk memanfaatkan kembali lahan-lahan terlantar dengan cara mengalihkannya kepada organisasi kemasyarakaan (ormas).
Inisiatif ini bertujuan agar tanah yang selama ini tidak produktif dapat dikelola, sekaligus meredam potensi konflik agraria dan menjamin keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, lahan terlantar kerap menimbulkan sengketa karena dibiarkan kosong, lalu diduduki pihak lain tanpa kepastian hukum.
”Semangat pemerintah adalah memastikan tidak ada lahan terbengkalai yang kemudian menjadi sumber konflik,” ujarnya.
Sebelum dialihfungsikan, pemilik lahan akan menerima masa tenggang serta tiga peringatan resmi untuk dapat mengaktifkan kembali pengelolaan asetnya.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang memungkinkan negara mengambil alih tanah jika tidak dimanfaatkan dalam dua tahun.
Hasan mencontohkan, apabila suatu badan usaha memiliki hak mengelola 100 ribu hektare namun menguasai 150 ribu hektare, kelebihan area tersebut akan kembali ke negara demi keadilan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut bahwa dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dioptimalkan.
Ia mengusulkan agar ormas, terutama yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan, dapat memanfaatkan lahan tersebut sesuai fungsi zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Tanah di zona permukiman atau industri bisa dipakai untuk pesantren, sedangkan lahan pertanian cocok untuk koperasi pesantren atau usaha ekonomi lainnya,” katanya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar menambahkan, penertiban kali ini difokuskan pada Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik badan hukum, bukan hak milik perorangan.
Proses evaluasi dilakukan selektif, berbasis data, dan sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Dengan melibatkan ormas sebagai mitra pengelola, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menghidupkan kembali lahan tidak produktif, memperkuat pembangunan sosial berbasis komunitas, serta mengurangi gesekan agraria ke depan. (*/ign)
Editor : Gunawan.