Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

603.999 Penerima Bansos Terindikasi Pakai Bantuan untuk Judi Online, Pemerintah Bakal Tindak Tegas

Gunawan. • Senin, 21 Juli 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan dana untuk aktivitas judi daring.

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mengevaluasi 603.999 penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan negara untuk berjudi, berdasarkan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 228.048 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah dihentikan penyaluran bansos triwulan kedua, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.

”Data sebanyak 603.999 KPM ini sudah ditandai dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai terindikasi judi online. Kami akan memblokir terus pencairan bagi mereka yang terbukti,” ujar Gus Ipul.

Hasil analisis PPATK mencatat transaksi judi daring tertinggi mencapai lebih Rp 3 miliar, dengan rata-rata deposit per rekening sekitar Rp 2 juta.

Padahal, bansos ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti dukungan bagi bayi, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.

”Bansos bukan bisnis judi. Sangat disayangkan masih ada yang memanfaatkannya untuk hal semacam ini,” tegas Gus Ipul.

Meskipun melakukan pemblokiran sementara, pemerintah memastikan kuota penerima bansos tidak berkurang. Justru, anggaran diperlebar untuk menambah besaran bantuan pada Juni–Juli 2025, sesuai arahan Presiden.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mengingatkan bahwa PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kemampuan melacak penyalahgunaan dana.

”Jangan gunakan PKH, BSU, atau bantuan apapun untuk berjudi. Kami bisa menelusuri transaksi tersebut,” kata Wapres Gibran.

Ke depan, Kemensos akan menuntaskan evaluasi seluruh data Terindikasi Judi Online sebelum menetapkan sanksi resmi berupa pencabutan hak bansos dan pemindahan kuota kepada KPM lain yang lebih membutuhkan.

Pemerintah juga menggencarkan kampanye literasi keuangan dan bahaya judi daring untuk menekan angka penyalahgunaan di masa mendatang. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#judi online #ppatk #bansos