Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pajak Digital Sasar Konten Kreator dan Platform Asing Mulai 2026

Gunawan. • Kamis, 17 Juli 2025 | 15:57 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah akan mengenakan pajak atas aktivitas ekonomi digital di media sosial dan layanan berbayar asing mulai 2026.

Kebijakan ini ditujukan bagi kreator konten, influencer, dan perusahaan asing penyedia platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerapan pajak ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya transaksi digital.

”Kami akan memetakan potensi pajak dari monetisasi media sosial dan data digital untuk mendukung target APBN 2026,” ujarnya.

Kebijakan ini tidak membebani pengguna biasa, melainkan menarget individu atau badan usaha yang meraup penghasilan signifikan dari ekonomi digital.

”Yang dikenai adalah kreator konten yang memonetisasi platform, influencer serta selebgram dengan penghasilan endorsement, dan penyedia layanan berbayar asing,” jelas Sri Mulyani.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sistem pemantauan berbasis teknologi informasi serta kerja sama lintas sektor untuk memetakan aktivitas ekonomi digital secara transparan.

Langkah ini sejalan dengan reformasi perpajakan pasca pengesahan UU HPP, di mana data platform digital, sistem perpajakan, dan lembaga keuangan akan diintegrasikan.

Sebelum implementasi, pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif—khususnya usaha mikro dan menengah—untuk meningkatkan literasi digital dan pemahaman perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto, menambahkan bahwa DJP tengah mengembangkan “Coretax DJP,” sistem pajak digital terintegrasi yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan geotagging guna memperbaiki efisiensi dan akurasi administrasi pajak.

”Regulasi seperti PMK 60/2022 sudah mengatur pemanfaatan barang dan jasa digital asing, tetapi perlu dukungan teknologi mutakhir serta kolaborasi luas dengan konsultan pajak, akademisi, dan pelaku industri,” ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyoroti perlunya evolusi profesi konsultan pajak.

”Kami mendorong munculnya ‘Taxologist,’ konsultan pajak yang menguasai teknologi dan memimpin inovasi digital perpajakan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Indonesia semakin menegaskan sikap proaktif dalam mengadaptasi sistem perpajakan terhadap dinamika ekonomi digital, menjadikannya lebih inklusif, modern, dan tanggap terhadap perkembangan zaman. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#konten kreator #Pajak digital #platform #media sosial