Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Waspadai Permainan Digital Ilegal, Lindungi Anak dari Dampak Judi Online

Gunawan. • Minggu, 13 Juli 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Ketua PW IPPNU Sumatera Utara, Desy Wulandari, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya judi online yang menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial.

Ia menegaskan bahwa kecanduan permainan digital berunsur taruhan dapat menghancurkan stabilitas keuangan keluarga dan merusak mental generasi penerus.

”Promosi judi daring lewat influencer, termasuk kalangan perempuan muda, sangat mengkhawatirkan. Dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga gangguan psikologis dan pelanggaran hukum,” ujar Desy.

Desy mengapresiasi upaya penutupan situs ilegal oleh pemerintah dan penegak hukum, namun menyoroti masih banyaknya konten promosi yang tersebar bebas.

Ia mengingatkan bahwa promotor judi daring bisa dipidana berdasarkan Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP dan ketentuan UU ITE.

Sementara itu, Maryo Sapulete, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, menegaskan lewat program “Jaksa Menyapa” bahwa banyak aplikasi game yang menyelundupkan praktik taruhan digital.

”Anak-anak yang awalnya sekadar bermain bisa terjebak dan mulai mempertaruhkan uang sungguhan. Padahal, hukum positif Indonesia melarang tegas perjudian, termasuk secara daring,” jelas Maryo.

Maryo mengimbau peran aktif keluarga, sekolah, dan organisasi pemuda untuk memberikan literasi digital dan pendampingan, agar generasi muda tidak terperangkap dalam jebakan judi daring.

Melalui kolaborasi berbagai elemen masyarakat, penyebaran konten promosi ilegal dapat ditekan dan masa depan anak-anak Indonesia terlindungi. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#permainan digital #judi online