JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan serangkaian inisiatif konkret untuk menambah lapisan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti keberhasilan Jawa Timur sebagai satu-satunya provinsi yang telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang perlindungan buruh migran.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
”Kami akan mempererat sinergi untuk menekan praktik penempatan non-prosedural melalui edukasi masif hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat tak mudah terjebak penawaran oknum tanpa dokumen resmi,” terang Abdul Kadir Karding.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menekankan urgensi percepatan pembentukan shelter bagi PMI dari Jatim, khususnya di Taiwan dan Hong Kong.
Menurutnya, shelter bukan sekadar tempat transit, melainkan ruang untuk saling bertukar pengalaman dan mendapatkan dukungan psikososial.
”Pendalaman keterampilan dan bahasa sebelum keberangkatan juga krusial agar PMI mampu bekerja dengan mandiri dan memiliki posisi tawar lebih baik,” ucap Khofifah.
Tak kalah penting, ia menegaskan bahwa perhatian terhadap PMI harus berlanjut pasca-pulang ke Tanah Air, karena banyak dari mereka memiliki potensi menjadi pelatih, pelaku UMKM, atau penggerak ekonomi lokal.
Menko Polhukam Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan memuji kolaborasi antara Kementerian P2MI dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam menyiapkan penempatan PMI.
Program ini menargetkan 5.000 PMI ke delapan negara—termasuk Jepang, Jerman, dan Uni Emirat Arab—dengan gaji minimum Rp 20 juta per bulan.
”Penempatan prosedural adalah fondasi agar negara dapat hadir melindungi PMI mulai dari pelatihan, penempatan, hingga pemulangan,” kata Budi Gunawan.
Langkah-langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap fase perjalanan PMI diurus secara profesional dan aman, demi meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi keluarga. (*/ign)
Editor : Gunawan.