Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gaji ke-13 Dikucurkan untuk ASN Jadi Upaya Perkuat Daya Beli dan Menjaga Stabilitas Ekonomi

Gunawan. • Jumat, 6 Juni 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi Gaji PPPK
Ilustrasi Gaji PPPK

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mulai 2 Juni 2025, pemerintah resmi menyalurkan dana gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa hingga pukul 16.00 WIB pada hari pencairan, total anggaran gaji ke-13 yang telah direalisasikan mencapai Rp 21,18 triliun.

Proses ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

”Pembayaran gaji ke-13 tahun ini sudah berjalan sejak hari ini, tepatnya berdasarkan PP 11/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo,” ujar Sri Mulyani.

Dari alokasi tersebut, Rp 10,54 triliun telah disalurkan untuk 1.794.788 ASN di pemerintah pusat.

Sebanyak 8.783 satuan kerja (95,4 persen dari total satker) telah melakukan pencairan, dan seluruh 97 kementerian/lembaga telah mengajukan permintaan dana.

Sri Mulyani berharap bahwa dana ini bisa memicu efek berganda (multiplier effect) terhadap konsumsi, terutama di sektor pendidikan.

Sebagai tambahan, sejumlah 3.176.798 pensiunan juga menerima gaji ke-13 senilai total Rp 10,54 triliun.

Penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Rp 10,11 triliun) dan PT Asabri (Rp 430 miliar).

Sementara itu, ASN di tingkat daerah yang tersebar pada tiga pemerintah daerah menerima total Rp 100 miliar, dialokasikan kepada 20.889 pegawai negeri sipil.

”Semoga kebijakan ini, bersama paket stimulus sebesar Rp 24,44 triliun dan percepatan program-program prioritas, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menjaga daya beli sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” tegas Sri Mulyani.

Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti bagi PNS merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para ASN.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kelangsungan pendapatan bagi abdi negara yang telah menyelesaikan masa kerja.

”Pencairan ini mencerminkan apresiasi untuk pensiunan, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah menjamin keberlanjutan penghasilan para ASN yang telah purna bakti,” kata Henra.

Lebih jauh, pemerintah memandang bahwa gaji ke-13 tetap menjadi instrumen penting untuk memperkuat konsumsi domestik.

Sri Mulyani menekankan bahwa sinergi antara gaji ke-13 dan insentif lain diyakini akan menjadi faktor penggerak ekonomi di tengah perlambatan global.

Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi, memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional. (*)

Editor : Gunawan.
#gaji ke 13 #asn #daya beli #ekonomi