Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Rencana Penghapusan Outsourcing Lindungi Pekerja, Jadi Tantangan Pengusaha

Gunawan. • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi pekerja swasta (Frizal/Jawa Pos)
Ilustrasi pekerja swasta (Frizal/Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing jadi langkah maju mewujudkan kepastian pekerjaan bagi tenaga alih daya di Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, kebijakan ini berpotensi memaksa perusahaan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap.

”Dengan begitu, mereka memperoleh status karyawan penuh dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Esther.

Namun, Esther juga mengingatkan tantangan biaya bagi perusahaan.

Proses pengalihan status karyawan menuntut kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan, termasuk upah minimum regional, asuransi kesehatan, dan jaminan keselamatan kerja.

”Biaya produksi bisa meningkat, yang berpotensi menaikkan harga jual produk,” jelasnya.

Pada perayaan Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo mengumumkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Dewan ini akan bertugas memberi masukan kebijakan ketenagakerjaan sekaligus menjaga daya tarik investasi dalam negeri.

Menanggapi arahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan sedang merancang Peraturan Menteri yang mengatur ulang mekanisme outsourcing.

”Kebijakan Presiden di Hari Buruh akan menjadi landasan penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing,” jelas Yassierli.

Dukungan dari kalangan buruh juga mengalir. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Ketua KSPI, yakin Presiden Prabowo berpihak pada kelompok pekerja kecil, termasuk petani dan guru.

”Pak Presiden jelas memperhatikan sektor buruh, seperti disampaikan dalam pidato 1 Mei,” kata Said Iqbal.

Said memaparkan bahwa fokus utama perubahan adalah menghapus outsourcing lewat agen tenaga kerja, bukan pemindahan pekerjaan antar perusahaan.

”Outsourcing pekerjaan lintas perusahaan masih diperbolehkan, misalnya subkontrak pembuatan remote TV. Yang akan dihapus adalah tenaga kerja lewat agen,” terangnya.

Ia juga menyoroti praktik magang dan kemitraan yang sering dijadikan kedok outsourcing.

”Magang sejatinya bukan outsourcing; begitu pula kemitraan yang disalahgunakan,” tegas Said.

Pemerintah kini mematangkan langkah transisi dari outsourcing ke sistem ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak pekerja, sembari menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing industri nasional. (*)

Editor : Gunawan.
#buruh #outsourcing dihapus #pengusaha #pekerja