JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi praktik judi online.
Upaya lintas sektor yang digalang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah membuahkan hasil, dengan penurunan drastis transaksi terkait perjudian digital hingga lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada Januari–Maret 2024, nilai transaksi judi daring tercatat mencapai Rp90 triliun. Namun, di periode yang sama tahun ini, jumlah itu turun signifikan menjadi sekitar Rp47 triliun.
Angka ini mencerminkan keberhasilan strategi komprehensif pemerintah dalam menekan aktivitas ilegal di ruang digital.
Penurunan tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan stabilitas ekonomi dari ancaman judi daring.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut tren ini sebagai langkah positif menuju pemberantasan yang lebih menyeluruh.
”Jika tren penurunan ini konsisten, kita berharap jumlah transaksi sepanjang tahun ini bisa ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujarnya.
Ivan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atas upaya besar mereka dalam memutus akses ke konten ilegal.
”Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan keseriusan dalam memerangi jaringan perjudian digital,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif dari berbagai pihak.
”Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pemblokiran dan penindakan perlu dibarengi dengan reformasi regulasi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” jelas Meutya.
Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat luas, termasuk lembaga negara, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat, yang turut andil dalam mengedukasi dan mencegah penyebaran praktik judi daring.
”Pemberantasan ini bukan sekadar tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Sinergi antara PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, dan Bank Indonesia menjadi fondasi dari pencapaian ini,” tegasnya.
Berbagai langkah konkret telah dilakukan, seperti penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, pembatasan registrasi kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta penindakan hukum yang dilakukan Polri dengan penyitaan aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi daring.
Selain itu, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital memperkuat regulasi untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sehat bagi seluruh warga negara, khususnya anak-anak.
Dengan sinergi kebijakan, penegakan hukum, dan edukasi publik yang berkelanjutan, pemerintah berharap Indonesia dapat semakin terbebas dari praktik judi daring dan dampak destruktifnya terhadap masyarakat. (*)
Editor : Gunawan.