JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah kini tengah menyelesaikan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Satgas ini dirancang tidak hanya sebagai respons atas pemutusan hubungan kerja, tetapi juga sebagai pendorong utama penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan, menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Satgas PHK akan berperan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan pasca-PHK, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan inklusif.
”Satgas ini akan bekerja proaktif, bukan sekadar reaktif. Kami ingin memastikan perluasan kesempatan kerja terjadi lebih awal,” ujarnya.
Draft regulasi Satgas PHK saat ini sudah memasuki tahap akhir penyusunan.
Pemerintah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres) sesuai arahan Presiden Prabowo, menunjukkan sinergi antar-kementerian yang solid untuk menetapkan aturan paling efektif.
Meski data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 24.036 pekerja terdampak PHK hingga 23 April 2025, angka tersebut menjadi dasar bagi kebijakan berbasis data yang cepat dan tepat.
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, menegaskan bahwa penamaan dan cakupan tugas Satgas masih dapat dioptimalkan agar sesuai dengan visi transformasi ketenagakerjaan.
”Kami terus menyempurnakan regulasi pendukung agar Satgas benar-benar mewakili upaya mencegah dan menanggulangi PHK,” katanya.
Rencana kerja Satgas mencakup penyusunan peta risiko PHK di berbagai sektor, integrasi data lintas-kementerian, serta koordinasi erat dengan pemerintah daerah.
Pendekatan ini menggambarkan kerja terstruktur dan kolaboratif untuk memelihara stabilitas pasar tenaga kerja.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025—yang memperluas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan—menegaskan kehadiran negara dalam memberi perlindungan nyata.
Program pelatihan vokasi, pusat informasi lowongan, dan pendampingan kewirausahaan dipersiapkan untuk membuka jalur baru bagi pekerja yang terdampak PHK.
Dengan berbagai langkah ini, Satgas PHK diharapkan menjadi mekanisme komprehensif untuk menanggulangi PHK dan memperluas kesempatan kerja.
Inisiatif tersebut sekaligus menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia berupaya menuju keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh tenaga kerja. (*)
Editor : Gunawan.