JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Republik Indonesia kian memperkokoh ekonomi pedesaan melalui program Koperasi Desa Merah Putih, yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Target ambisiusnya adalah mendirikan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan hingga Juli 2025, dengan alokasi dana pemerintah hingga Rp 5 miliar untuk setiap unit.
Menyadari tantangan birokrasi yang cenderung terpusat, pemerintah menekankan pengawasan berbasis keterbukaan dan pertanggungjawaban.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kunci sukses program terletak pada keterlibatan aktif warga desa dan tata kelola koperasi yang transparan serta bebas korupsi.
”Ini adalah inisiatif pemberdayaan. Desa harus menjadi motor pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menambahkan bahwa transparansi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi kepercayaan anggota dan pemangku kepentingan.
”Keterbukaan dalam laporan keuangan dan keputusan manajerial akan menjadi pijakan utama agar koperasi berjalan profesional,” ujar Budi Arie.
Untuk memperkuat akuntabilitas, program ini memanfaatkan platform ‘Desa Cerdas’—sebuah sistem digital yang mencakup modul pencatatan keuangan, manajemen persediaan, dan pemasaran online.
Selain mempercepat operasional, Desa Cerdas juga berfungsi sebagai alat pengawasan real-time bagi pemerintah pusat.
Tujuh mandat strategis ikut diimplementasikan guna menjaga kesinambungan: pelatihan nasional bagi pengurus, percepatan pendaftaran legalitas, pelaporan berkala hingga kepada Presiden, serta dukungan regulasi yang mempermudah izin usaha koperasi.
Mekanisme ini dirancang agar aliran dana publik dapat dipantau secara ketat.
Di lapangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mencatat kemajuan pesat: 69 desa siap meluncurkan koperasi baru sebelum akhir April, didorong oleh subsidi legalitas sebesar Rp 1,5 juta per koperasi dari pemerintah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kepemilikan dan kendali lokal atas koperasi.
”Koperasi ini milik penuh masyarakat desa—bukan seperti KUD konvensional. Anggota bisa menyimpan, meminjam, dan menyalurkan program pemerintah tanpa perantara,” jelas Zulkifli Hasan.
Kolaborasi lintas sektor—mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, akademisi, hingga masyarakat desa—menjadi pilar keberhasilan Koperasi Merah Putih.
Melalui semangat gotong royong, pendekatan transparan, serta dukungan teknologi, koperasi desa diharapkan tumbuh mandiri, akuntabel, dan kompetitif.
Program ini menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (*)
Editor : Gunawan.