Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Transaksinya Capai Rp1.200 Triliun, Perang Melawan Judi Online Jadi Tanggung Jawab Bersama

Gunawan. • Senin, 28 April 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Nilai transaksi perjudian daring di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, mendekati setengah anggaran negara.

Lonjakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait implikasi ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, angka ini melonjak tajam dibandingkan perputaran Rp981 triliun pada 2024.

Ia menilai dibutuhkan sinergi antar-instansi untuk menelusuri dan menindak jaringan perjudian skala besar.

”Kolaborasi lintas sektor telah membantu kami mengungkap jaringan daring yang sebelumnya sulit dilacak,” ujarnya.

Wakil Komisi III DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, memperingatkan bahwa tanpa intervensi cepat, aliran dana ini bisa menggerus kekayaan negara dalam beberapa tahun mendatang.

”Perputaran judi online yang mencapai Rp1.200 triliun sangat memprihatinkan dan menuntut aksi tegas,” tegasnya.

Sementara itu, R. Haidar Alwi dari Haidar Alwi Institute mengapresiasi keberhasilan Polri dalam memberantas praktik ini: sepanjang 2024, aparat mengungkap 1.611 kasus, menangkap 1.918 tersangka, dan memblokir 126.448 situs perjudian.

Namun, ia menekankan bahwa upaya penindakan harus didukung oleh peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan dunia pendidikan.

”Perang melawan judi online adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Pemerintah sendiri telah memblokir lebih dari 800.000 domain perjudian dan menjalin kerja sama dengan platform digital untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Langkah lain mencakup, edukasi publik berupa kampanye bahaya judi daring, terutama menyasar generasi muda.

Pengawasan transaksi keuangan dengan memperketat monitoring aliran dana melalui bank dan penyedia e-wallet.

Kemudian, kolaborasi komunitas melibatkan lembaga keuangan dan organisasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang antibudaya judi.

Diperkirakan ada sekitar 8,8 juta pemain judi online—mayoritas dari kalangan ekonomi menengah ke bawah—yang harus segera diberikan akses ke program rehabilitasi dan pendampingan agar terhindar dari dampak negatif finansial dan sosial.

Dengan pendekatan terpadu, pemerintah berharap dapat menekan laju pertumbuhan industri yang mengancam tatanan ekonomi nasional. (*)

Editor : Gunawan.
#judi online #transaksi