Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terbukti Rudapaksa Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Ini Dipecat Tidak dengan Hormat

Slamet Harmoko • Jumat, 25 April 2025 | 09:07 WIB
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast. (Istimewa/jawapos)
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast. (Istimewa/jawapos)

Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Kepolisian Resor Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita kasus muncikari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka oknum Polres Pacitan, LC pada 23 April lalu telah menjalani sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bidpropan Polda Jatim.

Adapun yang menjadi tuntutan yang pertama adalah pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Tuntutan kedua adalah penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

"Kemudian keputusan yang terakhir atau ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," tegasnya.

Kronologi kasus yang mencoreng nama Polri ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.

Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri. “Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Abraham.(*/ant/jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#lc #dipecat #aiptu lilik cahyadi #Polres Pacitan #oknum polisi #polda jatim #Rudapaksa