JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Indonesia semakin intensif menindak jaringan perjudian daring yang dinilai menggoyang stabilitas sosial dan ekonomi.
Melalui operasi berkelanjutan, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap 1.248 pelaku, menegaskan komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya adiksi digital.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dalam forum kebangsaan di Yogyakarta bahwa angka tersebut mencerminkan urgensi penanganan.
”Modus ini memanfaatkan kesulitan ekonomi—terutama mereka berpenghasilan di bawah Rp1–2 juta—sebagai celah untuk meraih untung cepat,” ujarnya.
Lebih mengkhawatirkan, pola demografis pelaku kini merambah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
”Dulu mayoritas usia 20-an, kini kami menemukan pengguna hingga di bawah 10 tahun,” tambah Kapolri, memperingatkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan moral dan psikologis anak.
Selain melakukan penindakan hukum, aparat gencar menggelar sosialisasi tentang risiko finansial, psikologis, dan sosial dari perjudian daring.
Pemerintah mengajak keluarga, pendidik, dan komunitas digital untuk memperkuat literasi dunia maya dan melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas online anak.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pencegahan dan pemberantasan judi daring butuh sinergi semua elemen masyarakat.
Dengan kolaborasi antara penegak hukum dan publik, diharapkan rantai distribusi perjudian digital dapat diputus, sekaligus menjaga masa depan generasi penerus dari bahaya kecanduan ilegal. (*)
Editor : Gunawan.