Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Oknum Polisi di Pacitan, Dipatsus karena Dugaan Rudapaksa Tahanan Perempuan

Slamet Harmoko • Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
Korban (duduk) saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pacitan beberapa waktu  lalu. FOTO: ISTIMEWA (Radar Lawu)
Korban (duduk) saat menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pacitan beberapa waktu lalu. FOTO: ISTIMEWA (Radar Lawu)

Radarsampit.jawapos.com  - Institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi yang menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahti (Barang Bukti dan Tahanan), diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan dugaan tindak asusila tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu 4–6 April 2025. Korban diketahui berinsial PW, 21, asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Dia ditangkap pada 15 Februari lalu karena diduga menjadi muncikari anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan.

’’Kami sudah lakukan penyelidikan internal dan ditemukan adanya unsur ketidakprofesionalan dari petugas jaga tahanan,’’ ungkap Ayub, Jumat (18/4).

Saat ini, Aiptu Lilik Cahyadi telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jatim.

Proses pemeriksaan intensif terhadapnya tengah berjalan. Sementara korban telah dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan oleh pihak berwenang.

’’Nanti kronologi lengkapnya akan kami sampaikan setelah hasil pemeriksaan rampung,’’ ujar Ayub.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam hukuman berat. Mulai dari demosi, sidang etik, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

’’Sanksinya akan ditentukan setelah sidang kode etik,’’ tegas Ayub. 

Siapa Aiptu Lilik Cahyadi?

Dalam tugasnya, Lilik memiliki akses langsung terhadap ruang tahanan dan para narapidana yang dititipkan di sana.

Namun, jabatan tersebut justru disalahgunakan. Ia kini menjadi tersangka dalam dugaan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan, Putri Wulandari (PW), yang masih berusia 21 tahun.

 

Dipatsus dan Diperiksa Propam Polda Jatim

Kepala Polres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat dengan menempatkan Aiptu Lilik dalam status khusus (dipatsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Jatim.

“Anggota bersangkutan sudah kami tarik dari tugas dan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Ayub, Kamis (18/4/2025).

Korban juga telah dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan medis.

Jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan, Aiptu Lilik Cahyadi tak hanya menghadapi sanksi etik berat, tapi juga kemungkinan dikenai jerat pidana sesuai KUHP dan UU Perlindungan Perempuan. Proses hukum pidana akan dilakukan setelah sidang etik internal selesai digelar.

Kasus ini memperpanjang daftar buruk citra aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan kepolisian, dalam penanganan tahanan perempuan.

Keamanan dan perlindungan tahanan, terutama perempuan, kini kembali dipertanyakan, seiring meningkatnya kasus kekerasan seksual oleh oknum aparat. (hyo/kid/jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Polres Pacitan #oknum polisi #polisi pacitan #Rudapaksa #perkosa #tahanan perempuan #Lilik Cahyadi