JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya menjaga kestabilan sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif kejahatan digital, terutama aktivitas judi daring.
Hingga April 2025, OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir 10.016 rekening yang terkait dengan perjudian online, sebuah peningkatan dari jumlah sebelumnya yang tercatat 8.618 rekening.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencegah praktik judi online yang tak hanya merugikan individu, namun juga dapat mengganggu kestabilan ekonomi keluarga dan masyarakat secara luas.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa pengawasan terus diperkuat melalui penutupan rekening yang menunjukkan kesamaan data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penerapan prosedur enhanced due diligence guna menutup celah yang bisa dimanfaatkan pelaku judi daring.
”OJK menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang teridentifikasi, termasuk seluruh rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF), agar para pelaku tidak dapat memanfaatkan multi-rekening untuk menghindari pengawasan,” ungkap Dian.
Tidak hanya fokus pada pemberantasan judi daring, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, juga menyoroti upaya serius terhadap pinjaman online ilegal.
Menurutnya, Satgas PASTI telah menutup 1.123 entitas pinjol ilegal sejak awal tahun 2025 dan telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga 31 Maret 2025 menunjukkan adanya 79.969 laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari laporan tersebut, 82.336 rekening teridentifikasi, dengan 35.394 di antaranya telah berhasil diblokir.
Kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp1,7 triliun, sementara dana korban dengan nilai Rp134,7 miliar telah terblokir.
Melalui langkah tegas tersebut, OJK menggarisbawahi bahwa kolaborasi antara lembaga pengawas dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting guna menciptakan ekosistem keuangan nasional yang aman, sehat, dan adil.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus operandi baru dalam kejahatan ekonomi digital dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada OJK, Satgas PASTI, atau aparat penegak hukum terkait. (*)
Editor : Gunawan.