Radarsampit.jawapos.com - Insiden balon udara dengan petasan yang meledak hingga merusak beberapa rumah warga, dua mobil, dan melukai seorang pria di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung pada Rabu (2/4) lalu telah berujung.
Atas insiden tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, insiden ini bermula ketika sekelompok remaja menerbangkan balon udara dengan berhias petasan pada Rabu (2/4) pagi.
Sekelompok warga yang berjumlah 7 orang itu, berdalih menerbangkan balon udara lantaran berniat merayakan hari raya Idul Fitri dengan tradisi yang mereka anggap hiburan.
Tanpa disadari, perayaan yang mereka anggap tradisi tersebut berujung insiden yang merugikan banyak orang. Diketahui 7 warga tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak di bawah umur.
“Hasil informasi dari masyarakat balon udara itu berasal dari arah utara mengarah ke rumah warga,” jelasnya Jumat (4/4).
Adapun insiden ini terjadi ketika petasan dari balon udara tersebut jatuh ke bawah hingga mengakibatkan ledakan yang sangat di rumah Mujadi, 62, warga Desa Gandong Kecamatan Bandung Tulungagung.
Akibat dari ledakan petasan itu, membuat rumah dan mobil korban mengalami kerusakan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Mendapati laporan itu, petugas segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
“Petasan yang ditalikan ke balon udara itu jatuh dan meledak di bawah dan balon udaranya tetap terbang. Kerusakan rumah dan mobil mengakibatkan kerugian mencapai Rp 100 juta,” ucapnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah petasan berukuran besar yang belum sempat meledak.
Dimana barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Bandung dan diamankan dengan cara direndam dengan air.
Kemudian petugas mengintrograsi saksi awal. Berdasarkan informasi, didapati balon udara terbang berasal dari Desa Ngadisoko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 7 orang pelaku penerbangan balon udara. Terdiri dari 2 orang dewasa dan 5 anak berusia di bawah umur,” ungkapnya.
Atas insiden ini, pelaku terpaksa mengahadapi hukuman dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dimana para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan tindakan berbahaya yang membahayakan nyawa orang lain. Seperti bermain petasan maupun menerbangkan balon udara,” pungkasnya.(ziz/jpg)
Editor : Slamet Harmoko