JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) dari Manila, Filipina, yang diduga terlibat dalam praktik judi daring serta penipuan berbasis internet (online scamming).
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggulangi kejahatan lintas negara serta melindungi warga negara dari ancaman kejahatan digital.
Sekretaris NCB Divhubinter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa ke-29 WNI tersebut sebelumnya diamankan oleh otoritas Filipina akibat dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
”Mereka ditangkap oleh pihak berwenang Filipina atas keterlibatan dalam perjudian daring serta penipuan online, yang merupakan pelanggaran hukum di negara tersebut. Saat ini, Polri tengah menganalisis data yang dikumpulkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam langkah berikutnya," ujar Untung.
Upaya pemulangan ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam memberantas sindikat judi daring dan penipuan yang terus berkembang.
Lebih lanjut, Untung menegaskan bahwa Polri akan mendalami jaringan yang terlibat guna mengungkap aktor utama di balik kejahatan ini.
”Kami akan terus menelusuri dan membongkar jaringan sindikat ini agar bisa memutus rantai kejahatan yang melibatkan warga negara Indonesia," tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperketat pemberantasan judi daring yang semakin marak di Indonesia.
Selain merugikan korban, praktik ilegal ini juga berpotensi mencoreng nama baik Indonesia di kancah internasional.
Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, menyoroti dampak sosial dari perjudian daring yang semakin meluas di masyarakat.
”Judi daring memiliki dampak besar yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menghancurkan rumah tangga dan kehidupan sosial para pelakunya. Oleh karena itu, kami mendukung sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam memerangi kasus ini," ujar Trinovi.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil aparat keamanan dalam menanggulangi permasalahan judi daring dan penipuan siber.
”Kami sangat mendukung pendekatan yang tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menekan penyebaran judi daring yang mengancam generasi muda," pungkasnya.
Dengan langkah tegas yang telah dilakukan, diharapkan pemberantasan praktik ilegal ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemerintah dan aparat keamanan pun terus berupaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat. (*)
Editor : Gunawan.