Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perketat Aturan, 8.618 Rekening terkait Judi Online Diblokir

Gunawan. • Senin, 24 Maret 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring semakin diperkuat dengan penerapan regulasi yang lebih ketat dan dukungan aktif dari platform digital untuk menghapus konten ilegal.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) telah diterapkan agar platform digital segera menghapus konten yang berkaitan dengan judi daring tanpa toleransi.

Dalam konferensi pers di Istana Negara pada Rabu (19/2/2025), Meutya menjelaskan, dengan penerapan SAMAN, platform digital diwajibkan untuk menghapus konten judi daring secara cepat dan tegas.

Ia juga menambahkan, Kemkomdigi telah memblokir hampir satu juta situs judi daring sebagai bagian dari langkah pemberantasan praktik ilegal tersebut.

Meski demikian, Meutya mengakui bahwa pemblokiran situs saja belum cukup untuk mengatasi maraknya judi daring.

Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan perlunya penanganan serius terhadap perjudian daring. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini secara komprehensif.

Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut beraksi dengan meminta perbankan untuk memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas data yang diterima dari Kemkomdigi, guna mengurangi dampak negatif judi daring terhadap sektor keuangan.

”Di Kepulauan Riau, kami fokus memberantas judi daring karena dampaknya yang merugikan sistem keuangan," ujar Sinar.

Ia menambahkan, selain memblokir rekening, OJK juga menerapkan pengawasan lebih intensif melalui Enhance Due Diligence (EDD) dan menutup rekening dengan NIK yang sama.

Di sisi penegakan hukum, aparat di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam terus melakukan operasi terhadap kasus-kasus judi daring.

Beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman, sementara penyelidikan terhadap kasus lain masih berlangsung.

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman perjudian daring. (*)

Editor : Gunawan.
#regulasi #judi online #ojk