Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lindungi Konsumen, Tindak Tegas Distributor Minyakita yang Culas

Gunawan. • Senin, 17 Maret 2025 | 17:35 WIB
Petugas merapihkan barang bukti minyak goreng Minyakita dan mesin saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap
Petugas merapihkan barang bukti minyak goreng Minyakita dan mesin saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan melindungi kepentingan konsumen, pemerintah mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa sanksi berat akan dijatuhkan kepada distributor lini 2 yang terbukti melakukan pelanggaran.

”Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, apabila pelanggaran terus berlanjut, izin distribusi akan dicabut,” kata Budi Santoso.

Ia menambahkan, pasokan Minyakita tetap aman karena harga telah diatur oleh pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut: dari produsen ke distributor lini 1 sebesar Rp13.500 per liter, dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 seharga Rp14.000 per liter, dan ke pengecer dengan harga Rp14.500 per liter.

Harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Menteri Perdagangan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik tidak wajar di mana beberapa distributor menetapkan syarat pembelian minimum yang tinggi, misalnya 50 atau 100 dus, sehingga menyulitkan pengecer kecil dan menyebabkan harga jual meningkat.

”Praktik semacam ini membuat harga Minyakita menjadi semakin tinggi dan berdampak merugikan bagi masyarakat," ujar Budi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Satgas Pangan bersama pemerintah daerah kini melakukan pemantauan intensif terhadap distribusi Minyakita.

Selain itu, masyarakat didorong untuk segera melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam proses distribusi melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Kementerian Perdagangan.

”Segera laporkan setiap indikasi pelanggaran agar tindakan tegas bisa segera diambil," tambahnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Minyakita yang tidak memenuhi standar akan ditarik dari peredaran sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

”Apabila dalam tujuh hari setelah teguran tidak terjadi perbaikan, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa penghentian penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha," kata Moga.

Lebih lanjut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka, yakni kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati, dalam kasus distribusi Minyakita yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga distribusi Minyakita tetap adil dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memberikan sinyal tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. (*)

Editor : Gunawan.
#MinyaKita #distributor #menteri perdagangan