JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah kini menunjukkan sikap yang semakin tegas dalam memberantas praktik mafia MinyaKita yang merugikan masyarakat.
Iwan Setiawan, pengamat dari Indonesia Political Review, mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak pelaku kecurangan tersebut.
Iwan menilai bahwa sikap tegas Presiden Prabowo membuktikan tidak ada satupun individu yang kebal hukum di bawah kepemimpinannya.
”Ini merupakan bukti nyata dari kesiapsiagaan negara dalam melindungi kepentingan rakyat," ujarnya.
Kasus ini menegaskan upaya pemerintah dalam mengontrol praktik spekulatif dan manipulasi harga yang berdampak negatif pada masyarakat.
Menurut Iwan, inspeksi langsung yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terkait pengukuran MinyaKita di lapangan merupakan perwujudan instruksi langsung dari Presiden.
"Langkah ini sejalan dengan perhatian Presiden terhadap kasus-kasus mega korupsi yang baru-baru ini mencuat," jelasnya.
Iwan juga menyatakan bahwa langkah tegas ini patut mendapatkan apresiasi, mengingat pentingnya menjaga kualitas pangan untuk masyarakat.
”Ketegasan pemerintah dalam mengelola masalah pangan menunjukkan komitmen yang serius untuk tidak membiarkan kerugian menimpa rakyat," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dikabarkan menunjukkan kemarahan setelah mengetahui bahwa volume MinyaKita yang seharusnya 1.000 mililiter telah dikurangi menjadi sekitar 750 hingga 800 mililiter oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan peristiwa tersebut usai bertemu dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
”Rupanya, kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Tidak hanya Presiden yang merasa marah, tetapi seluruh rakyat pun menyesalkan praktik semacam ini," kata Sudaryono.
Presiden juga menekankan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
"Kita harus mencegah praktik yang hanya mencari keuntungan instan dengan mengorbankan kualitas dan kuantitas produk yang seharusnya menjadi hak rakyat. Tindakan seperti mengurangi timbangan, kualitas, dan volume jelas merupakan bentuk kejahatan," ujar Sudaryono. (*)
Editor : Gunawan.