Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Penembak Pelajar SMK Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Slamet Harmoko • Sabtu, 8 Maret 2025 | 11:46 WIB
Tersangka Aipda Robig Zaenudin saat digelandang ke Rutan Kelas I Semarang usai tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). (NUR CHAMIM/Radar Pati)
Tersangka Aipda Robig Zaenudin saat digelandang ke Rutan Kelas I Semarang usai tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). (NUR CHAMIM/Radar Pati)

Radarsampit.jawapos.com - Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara Aipda R, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

”Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji seperti dilansir dari Antara di Semarang.

Bersama dengan terdakwa dilimpahkan pula barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan tersangka.

Dia menuturkan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan.

”Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Candra Saptaji.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena keterlibatan seorang aparat penegak hukum yang diduga melakukan aksi brutal terhadap anak di bawah umur.

Aipda Robig dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Zainal Abidin Petir, tokoh yang ikut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan terhadap Robig harus maksimal agar publik tetap percaya pada sistem hukum.

"Kalau dikurangi, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan penegak hukum," ujarnya tegas.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024), sesaat setelah kejadian.

Sementara itu, Aipda R dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah. Aipda R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.

Editor : Slamet Harmoko
#polisi #pelajar #Polisi Tembak Pelajar #smkn 4 semarang #Aipda Robig #semarang