Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beri Efek Jera, Pemerintah Pastikan Tak Ada Amnesti bagi Pengedar Narkoba

Gunawan. • Minggu, 23 Februari 2025 | 15:00 WIB
ilustrasi narkoba/Jawa Pos
ilustrasi narkoba/Jawa Pos

JAKARTA, radar sampit.jawapos.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar serius dalam upaya pemberantasan narkotika.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan, kebijakan pemutihan narapidana tahun 2025 tidak mencakup pengedar narkoba.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, juga menyatakan sikap tegasnya terkait hal ini.

”Kami menolak keras adanya amnesti bagi pengedar narkoba. Ini harus menjadi perhatian serius," ujar Edison.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kriteria penerima amnesti sudah ditetapkan sejak awal dan hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu.

”Ada kriteria jelas yang sudah kami sampaikan dan disetujui Presiden. Salah satunya terkait kasus Undang-Undang ITE, tetapi hanya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah," jelasnya.

”Di luar itu, termasuk pelanggaran ITE yang menyangkut individu atau pengedar narkoba, tidak masuk dalam kebijakan ini," lanjutnya.

Keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, yang telah merusak banyak generasi muda.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa sekitar 312 ribu remaja di Indonesia telah terpapar narkoba, sementara bisnis narkotika mencapai nilai ratusan triliun rupiah per tahun.

Dengan kebijakan tegas yang tidak memberi celah bagi pengedar narkoba, diharapkan langkah ini dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut. (*)

Editor : Gunawan.
#pemberantasan narkoba #amnesti