JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Indonesia akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang disingkat Danantara, pada 24 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara akan berperan sebagai motor penggerak dalam pembangunan nasional melalui sinergi berbagai sektor strategis.
Pengumuman peresmian tersebut disampaikan oleh Presiden saat forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab.
Menurutnya, pembentukan Danantara merupakan upaya untuk mengonsolidasikan aset strategis negara demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
”Danantara mengintegrasikan kekuatan ekonomi yang dikelola oleh BUMN, dan ini menjadi sumber daya penting untuk masa depan Indonesia," ujarnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa modal awal untuk Danantara diperkirakan mencapai 25 miliar dolar AS atau sekitar Rp 327,2 triliun.
Sebagian pendanaan ini berasal dari investor asing, termasuk komitmen dari Abu Dhabi yang berencana menyuntikkan 10 miliar dolar AS untuk proyek pembangkit listrik hijau dengan kapasitas 10 gigawatt.
”Investasi tersebut menegaskan komitmen untuk mendukung energi terbarukan melalui pembangunan 10 gigawatt," jelas Luhut.
Sejumlah ekonom melihat inisiatif pembentukan Danantara sebagai terobosan dalam pengelolaan aset negara. Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah ini dapat mengurangi ketergantungan BUMN terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
”Format operasional Danantara memberikan kelincahan yang lebih dalam menarik investasi dibandingkan dengan model BUMN konvensional, sehingga beban PMN pun dapat ditekan," paparnya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menambahkan bahwa Danantara memiliki potensi untuk menjadi penggerak utama pendanaan proyek energi baru terbarukan (EBT) dan mendukung transisi dari pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara.
”Aset yang dijaminkan dalam mekanisme ini merupakan aset di luar sektor PLTU batu bara, yang sangat penting untuk diversifikasi energi," ujarnya.
Pembentukan BPI Danantara merupakan hasil dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025.
Lembaga ini direncanakan akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun, dengan modal awal mencapai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp 320 triliun).
Dana tersebut akan dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, termasuk pengembangan energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilirisasi.
Diharapkan, peluncuran Danantara akan menjadi momentum transformasi ekonomi Indonesia menuju kemandirian dan keberlanjutan.
Dengan tata kelola yang transparan dan strategi investasi jangka panjang, Danantara diyakini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta menarik lebih banyak investasi asing ke Tanah Air. (*)
Editor : Gunawan.