Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dipecat dari Kerjaaan, Mantan Karyawan Ini Nekat Culik Anak Bos

Farid Mahliyannor • Jumat, 7 Februari 2025 | 21:05 WIB
PENCULIKAN ANAK: Lelaki bernama I Wayan Sudirta, 29, kenakan pakaian tahanan Polsek Denpasar Selatan. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.jawapos.com)
PENCULIKAN ANAK: Lelaki bernama I Wayan Sudirta, 29, kenakan pakaian tahanan Polsek Denpasar Selatan. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.jawapos.com)

DENPASAR, radarsampit.jawapos - Pria bernama I Wayan Sudirta, 29, resmi ditetapkan sebagai tersangka  penculikan anak. 

Bahkan terancam hukuman berat maksimal 15 tahun. Kepastian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, SH., dalam jumpa pers berlangsung, Kamis (6/2/2025).

Dijelaskan Kompol Herson lelaki asal Karangasem ini nekat menculik bocah inisial I Made RAK usia 11 tahun ini karena sakit hati dengan bapak korban yang merupakan mantan bosnya bernama I Komang Sudiarta, 49. "Aksi yang dilakukan tanpa menggunakan pistol," cetusnya.

Dia datang ke sekolah sang anak di kawasan sesetan dan mengatakan disuruh orang tua untuk jemput. Namun dibawa kabur, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 012.30.

Mirisnya, dia minta uang tebusan Rp 100 jika ingin sang anak selamat. Setelah mendapatkan laporan, dilakukan penyelidikan.

Yang bersangkutan diamankan di sebuah kebun di daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada hari yang sama.

Dikatakan, bahwa kondisi korban setelah kejadian itu dalam keadaan sehat. Saat ini pelaku bersama barang bukti antara lain sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR.

Juga sebuah ponsel iPhone sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan.  Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun. "Ya, dan paling lama 15 tahun," tuturnya.

Sementara itu, ayah dari korban bernama I Komang Sudiarta, 49, menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai kurir di usaha distributor kosmetik miliknya.

"Ya, pelaku ini sempat bekerja sebagai kurir, baru 2 bulan. Manajemen memecatnya karena tidak becus bekerja," kisah sang ayah didampingi ibunda korban di Mapolsek Densel.

Lebih lanjut dijelaskan, mengenai pemecatan itu tergantung dari atasan pelaku yang ada di lingkup supervisor dan manager. Ia sebatas menggaprove (menyetujui).

"Ya, saya dapat laporan dari supervisor atau managernya bilang bahwa yang bersangkutan tidak kompeten," lagi tegasnya.

Pihaknya pun mengapresiasi kesigapan aparat Polsek Denpasar Selatan atas dalam menangani kasusnya. Bahkan mengamankan pelaku dalam waktu yang cepat.

Gerak cepat Polisi, anak kesayangan dapat diselamatkan tanpa luka. "Terimakasih banyak," tutupnya dengan nada sedih.

Seperti berita sebelumnya, korban diculik dari SD Harapan, Jalan Raya Sesetan Densel. Peristiwa ini diketahui setelah ayah korban ditelepon Satya staf, Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saksi yang menjemput sang anak mengatakan bahwa korban tidak ada di sekolah.

Kemudian langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV.

Diketahui bahwa anaknya dijemput oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor.

Tidak berselang lama ada yang menelepon istri saksi (ibu korban) meminta tebusan, atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan LP-B / 32 / II / SPKT / Polsek Densel / Polresta Denpasar, tanggal  5 Februari 2025.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel dipimpin Kanit Reskrim IPTU. NUR HABIB AULYA S.Tr.K.,S.I.K.,M.H.

Mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV, selanjutnya berdasarkan olah TKP diperoleh ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim melaksanakan penyisiran di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai dan diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power Pesanggaran Sesetan Densel.

Pelaku terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku, korban dapat diselamatkan dan dalam keadaan aman, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. (jpc)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#penculikan #perusahaan #anak bos #dipecat