Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kolaborasi Berantas Judi Online, Rangkul Sejumlah Kalangan untuk Pengawasan Ruang Digital

Gunawan. • Senin, 27 Januari 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas judi online dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengelola domain hingga lembaga keuangan.

Langkah ini bertujuan menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat.

Salah satu inisiatif penting datang dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menyebut bahwa sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) memungkinkan pendeteksian otomatis terhadap domain yang disalahgunakan.

”Begitu ditemukan indikasi penyalahgunaan, kami segera memberikan notifikasi dan melaksanakan prosedur suspend terhadap domain terkait,” ujar John dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (26/1/2024).

Sepanjang 2024, IDADX berhasil mengidentifikasi hampir 90.000 URL dengan konten judi online. John menambahkan bahwa inovasi ini dapat menjadi acuan untuk negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

”Kami optimis bahwa pelaporan dan penanganan konten judi online kini lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut berperan aktif dalam memberantas judi online melalui penghapusan konten ilegal.

Hingga 21 Januari 2025, sebanyak 5.707.952 konten yang terkait dengan judi online berhasil dihapus dari berbagai platform.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa patroli siber dilakukan selama 24 jam penuh setiap hari.

”Sejak 2017 hingga kini, jutaan konten terkait judi online telah kami tangani. Fokus kami adalah mencegah penyebaran konten yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Alexander dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Selain pengawasan domain dan konten digital, sektor keuangan juga menjadi perhatian utama.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sepanjang 2024, sebanyak 8.500 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online telah diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya peningkatan deteksi dini melalui parameter pengawasan yang lebih ketat.

”Bank-bank kini memiliki sistem yang lebih responsif dalam mengidentifikasi rekening yang terhubung dengan transaksi ilegal seperti judi online,” jelas Dian.

Langkah-langkah terintegrasi dari berbagai pihak ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online.

Melalui pengawasan ketat di berbagai lini, termasuk domain, konten digital, dan transaksi keuangan, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir secara signifikan.

Upaya bersama ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, serta mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang sehat di Indonesia. (*)

Editor : Gunawan.
#digital #judi online #konten