JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi memastikan proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohammad Faiz.
”Sebagai bentuk komitmen terhadap independensi, para hakim konstitusi tidak akan menangani sengketa yang berasal dari wilayah kelahiran mereka,” jelas Faiz.
MK telah menyatakan kesiapan penuh untuk menangani sengketa hasil Pilkada 2024 dengan profesionalisme tinggi.
Proses persidangan sengketa ini dijadwalkan selesai dalam waktu 45 hari kerja, dengan putusan final diproyeksikan antara 7 hingga 11 Maret 2025.
Untuk meningkatkan efisiensi, MK membagi tugas kepada tiga panel hakim, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi, yang akan menangani perkara secara paralel.
Strategi ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang bertujuan menjaga kelancaran tanpa mengurangi kualitas putusan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap keputusan MK.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
”Keputusan MK harus dihormati oleh semua pihak. Ini adalah wujud transparansi dan supremasi hukum yang kita junjung bersama. Tidak ada ruang untuk mempertanyakan kembali putusan yang telah diambil secara sah,” kata Yusril.
Tercatat sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 telah diregistrasi oleh MK. Perkara tersebut terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur, 237 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
MK berkomitmen untuk menangani semua perkara dengan transparansi dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Yusril menekankan bahwa Pilkada bukan sekadar kompetisi untuk meraih kemenangan, melainkan juga upaya menjaga persatuan dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik.
”Mari kita hormati proses hukum dan bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan bangsa,” tambahnya.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, turut mendukung langkah MK. Dalam sambutannya di acara tahun baru di Palangka Raya, ia mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembangunan daerah.
”Jangan sampai ada kericuhan yang dapat merusak capaian yang sudah kita raih bersama. Keputusan MK adalah final, dan kita harus menerimanya dengan kepala dingin,” ujar Sugianto.
Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, penyelesaian sengketa Pilkada 2024 diharapkan berlangsung damai dan konstruktif.
Semua pihak diimbau untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa serta memastikan roda pembangunan terus berjalan. (*)
Editor : Gunawan.