MAMUJU, radarsampit.jawapos.com - Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen R. Adang Ginanjar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa pengeroyokan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mamuju.
Melalui rekaman video yang viral di media sosial, jenderal bintang dua Polri itu menegaskan bakal menindak anak buahnya yang telah berbuat salah.
”Saya sangat bangga pada adik-adik semua, masyarakat semua, kita ini keluarga, kita keluarga besar di Mamuju. Saya atas nama Kapolda Sulbar, beserta staf, dan jajaran mohon maaf apabila ada anggota saya yang salah. Jadi, anggota saya yang salah saya proses hukum, anggota kita yang salah kita proses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia dalam video tersebut.
Kepada masyarakat Sulbar dan Mamuju, Adang menyatakan bahwa mereka tidak perlu khawatir. Sebab, pihaknya tidak main-main dalam menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Dia pun memastikan bahwa tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum terhadap personel Polri. Semua akan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Saya tidak main-main, kita sebagai polisi harus memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Kepada rekan-rekan semua, nggak usah takut, saya tidak menutup-nutupi, yang salah tetap salah, kita tindak, sesuai aturan yang berlaku. Terima kasih kepada semuanya, kita masyarakat Sulbar, mahasiswa Sulbar masyarakat yang baik,” tegas dia.
Peristiwa pengeroyokan terhadap kader HMI terjadi pada Rabu malam (1/1). Lokasi pengeroyokan berada di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Sempat terjadi keributan, atas peristiwa tersebut kini Polda Sulbar melalui Bidpropam telah bertindak dengan memproses para terduga pelanggar.
Sebanyak 11 polisi ditahan setelah mengeroyok mahasiswa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pengeroyokan itu terjadi karena salah seorang polisi tidak terima ditegur saat mengunjungi pacarnya di asrama putri pada malam hari. Para pelaku dituntut mendapat hukuman maksimal, baik secara etik maupun pidana. (jpc)
Editor : Slamet Harmoko