JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Langkah ini diambil dengan tetap memastikan kebutuhan pokok masyarakat terlindungi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia akan tetap stabil meskipun tarif PPN naik menjadi 12%.
Ia optimistis pertumbuhan ekonomi pada 2024 akan melebihi 5,0%, sementara target pertumbuhan ekonomi 2025 diproyeksikan mencapai 5,2% sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Pertumbuhan ekonomi pada 2024 diperkirakan tetap kuat di atas 5,0%. Dampak kenaikan PPN menjadi 12% terhadap perekonomian sangat minim,” ujar Febrio.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan kenaikan bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan menjadi 12% pada awal 2025.
Peningkatan bertahap ini dirancang agar tidak memberikan tekanan yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut perhitungan pemerintah, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi sangat kecil, yaitu sekitar 0,2%.
Dengan tingkat inflasi yang saat ini berada di angka 1,6%, pemerintah optimistis inflasi tetap terjaga pada kisaran target APBN 2025, yaitu 1,5%-3,5%.
”Kenaikan PPN ini tidak akan menggerus daya beli masyarakat secara berarti,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi.
Untuk melindungi kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0% bagi barang dan jasa esensial, seperti bahan pokok (beras, jagung, sagu, daging, telur, susu, sayur-mayur, dan lainnya) serta layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan perumahan rakyat.
Beberapa barang lain, seperti buku, kitab suci, vaksin, serta air minum, juga dikecualikan dari PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa sejumlah kebijakan stimulus telah disiapkan untuk mendukung masyarakat dan sektor-sektor strategis dalam menghadapi kenaikan tarif ini.
Salah satu langkah yang diambil adalah mempertahankan tarif PPN 0% untuk bahan pokok tertentu, seperti beras premium, sementara barang seperti tepung terigu dan minyak masih dikenakan tarif PPN 11%.
”Kami memastikan kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Tarif PPN untuk bahan pokok tertentu tetap 0%, dan insentif untuk sektor tertentu terus disediakan agar perekonomian tetap stabil,” jelas Airlangga.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah optimistis dampak dari kenaikan PPN dapat diminimalkan tanpa mengorbankan momentum pemulihan ekonomi nasional. (*)
Editor : Gunawan.