JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya iklan judi online yang semakin marak di berbagai platform media sosial.
Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, mengungkapkan bahwa mengklik iklan tersebut tidak hanya berisiko bagi keamanan finansial tetapi juga membahayakan data pribadi.
”Ketika seseorang mengklik iklan judi online, algoritma dari iklan tersebut akan merekam data pribadi pengguna. Bahkan jika sudah dihapus, iklan semacam itu dapat muncul kembali dengan wujud atau nama yang berbeda," jelas Nursodik.
Menurutnya, Kemkomdigi terus berupaya menghapus akun-akun terkait judi online. Namun, tantangan terbesar adalah kemunculan ulang iklan yang menggunakan nama atau identitas baru.
”Sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, lebih dari 5,3 juta akun terkait judi online telah berhasil ditangani. Pada 2024 sendiri, angka ini meningkat signifikan, dengan 3,6 juta akun yang terblokir—tiga kali lipat dari jumlah pada tahun 2023," tambahnya.
Nursodik mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok usia produktif, yaitu 30-50 tahun, dengan jumlah mencapai 1,84 juta orang.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak-anak di bawah usia 10 tahun, yang tercatat mencapai 30 ribu kasus.
”Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jika anak lebih sering menghabiskan waktu sendiri di kamar secara tiba-tiba, itu bisa menjadi tanda awal keterlibatan mereka dalam judi online," ujarnya.
Judi online memiliki dampak yang sangat merugikan, baik secara finansial, sosial, maupun psikologis.
Kerugian finansial, penurunan produktivitas, masalah kesehatan mental, dan konflik sosial menjadi dampak nyata yang sering dihadapi para pemain.
Sebagian besar pemain judi online memulai aktivitas ini dari keinginan coba-coba yang kemudian berkembang menjadi kecanduan.
Dalam memberantas judi online, Kemkomdigi menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Polri, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menyediakan platform pengecekan rekening untuk mengidentifikasi keterlibatan dalam tindak pidana judi online.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, turut menekankan pentingnya kerja maksimal dari Kemkomdigi dalam menangani masalah ini.
”Judi online bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penipuan besar-besaran yang berdampak buruk pada daya beli masyarakat, khususnya di kalangan ekonomi menengah ke bawah," tegas Muhaimin.
Ia juga menegaskan perlunya penutupan seluruh situs judi online untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Pemerintah terus mendorong sinergi lintas lembaga untuk menghapus jejak digital dan mengurangi penyebaran iklan judi online yang semakin masif.
Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan aktif melaporkan iklan atau akun yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk memutus rantai penyebaran konten yang merugikan tersebut.
Dengan langkah-langkah preventif, kolaborasi lintas lembaga, dan edukasi yang terus digencarkan, pemerintah optimis dapat mengurangi dampak buruk judi online dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman yang mengintai di ruang digital. (*)
Editor : Gunawan.