Dikutip dari berbagai sumber, laporan kecurangan dan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem online dengan disertai bukti faktual dan akurat.
Beberapa jenis pelanggaran Pilkada :
- Pelanggaran Kode Etik
Termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Seperti misalnya penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas. Seperti keberpihakan dalam tugas, penyalahgunaan wewenang, korupsi atau gratifikasi, kecerobohan dalam pelaksanaan tugas, penyebaran informasi yang salah atau tidak tepat, hingga keterlibatan dalam kampanye politik paslon tertentu.
- Pelanggaran Administrasi
Pelanggaran administrasi dalam Pilkada yang bisa terjadi akibat tidak patuh terhadap prosedur, mekanisme, atau tata cara administratif dalam pelaksanaan pilkada. Pelanggaran seperti ini bisa terjadi saat pendaftaran paslon, pencatatan data pemilih, hingga masa kampanye.
- Pelanggaran Administrasi Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
Ini artinya pelanggaran administrasi dilakukan secara terorganisir dan menyeluruh. Penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM biasanya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, yang menerima, memeriksa, dan memutuskan kasus atau laporan.
- Pelanggaran Tindak Pidana
Pelanggaran tindak pidana di pilkada meliputi tindakan ilegal atau kriminal yang dapat merusak jalannya pemilihan umum. Contohnya seperti politik uang, pemalsuan dokumen pemilu, intimidasi terhadap pemilih, penggunaan kekerasan atau pengerahan massa, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga manipulasi suara.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Serentak 2024 dengan dua cara. Bisa secara offline (langsung) atau online lewat sistem yang disediakan oleh Bawaslu RI.
Namun, sebelum melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024, pastikan pelapor memiliki bukti yang kuat dan mendukung dugaan pelanggaran. Bukti dapat berupa foto, video, saksi, atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran aturan dalam Pilkada.
Melaporkan bisa secara langsung dengan datang ke kantor bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan sesuai dengan lokasi dugaan kecurangan. Sampaikan laporan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya kecurangan, yaitu pada hari dan jam kerja sesuai waktu setempat. Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Sedangkan untuk melaporkan secara online dapat melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu. Laporan bahkan bisa disampaikan via WhatsApp.Berikut ini saluran untuk laporan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024 secara online WhatsApp Bawaslu di nomor 0811-9810-123, Situs sigaplapor.bawaslu.go.id, Email ayolapor@bawaslu.go.id, atau melalui, kanal pendukung lain seperti jagapemilu.com dan wargajagasuara.com.(tir/int/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama