Radarsampit.jawapos.com - Besarnya tagihan pajak yang membelit UD Pramono menyebabkan efek domino bagi ribuan petani-peternak sapi perah yang biasa menjual susu ke UD Pramono.
Jika usaha dagang di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali itu tutup, ribuan petani-peternak sapi perah ibarat anak ayam kehilangan induknya.
Pemkab Boyolali memberikan perhatian khusus terhadap kejadian tersebut karena menyangkut nasib ribuan petani-peternak sapi perah.
Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) juga menemui Pramono, Rabu (6/11/2024).
Pramono blak-blakan terkait masalah pajak yang membelit usaha dagangnya yang telah dirintis selama 19 tahun terakhir.
Termasuk masalah pemblokiran rekening oleh KPP Pratama Boyolali.
Menurut Pramono, setelah rekeningnya diblokir KPP Pratama Boyolali, dia terpaksa menjual 6 ekor sapinya agar UD Pramono tetap beroperasi. Bisa membeli susu dari petani-peternak sapi perah.
Pramono mengapresiasi upaya Pemkab Boyolali mempertahankan agar UD Pramono tetap beroperasi.
Namun, jika memang UD Pramono tidak bisa diselamatkan dan rekening tetap diblokir, Pramono pasrah. Usaha dagangnya terpaksa ditutup.
"Ya yang paling banyak kebingungan peternak. Yang kedua karyawan, yang ketiga ya saya,” kata Pramono, Kamis (6/11/2024).
“Saya arepo (mau) biasa-biasa (tenang,Red) ya tetap bingung. Wong namanya usaha 19 tahun, hancur satu kali pukul," imbuhnya.
Ditambahkan Pramono, dia berusaha tertib membayarkan pajak sejak 2016-2023.
Pramono menceritakan di hadapan Komwasjak, kali pertama membuat NPWP pada 2015.
Bermula hendak mengirimkan susu kepada Indolakto yang membuka pabrik di Kecamatan Teras.
Selama merintis usahanya, Pramono mengaku berupaya taat pajak.
Apalagi dia mendapat informasi bahwa jika tidak membayar pajak bisa didenda hingga masuk penjara.
Lalu pada 2015, dia membayar pajak senilai Rp 10 juta.
"Saya meminta tolong pada pegawai pajak karena pendidikan saya, saya nggak ngerti itu (soal perpajakan),” ucapnya.
“Setelah membayar saya kira selesai, saya nggak mikirkan. Pada 2016 -2017 juga seperti itu (tetap membayar pajak)," ungkapnya.
Nah pada 2018, manajemen Indolakto mendatangi Pramono untuk menginformasikan bahwa pabrik terancam tutup karena pasokan susu kurang.
Pramono lantas memutar otak agar bisa memenuhi kebutuhan susu dan pabrik yang jadi harapan para peternak itu tetap jalan.
"Saya mikir agar bisa dapat susu, lalu harga maksimal pabrik, saya belikan susu ke peternak juga dengan harga maksimal. Cara kerjanya mencari susu dengan harga mahal. Saya bayar mahal. Jangka sebulan, Indolakto bisa kirim ke Jakarta," urai Pramono.
Pramono mulai belajar cooling susu agar tetap awet dan dapat dikirim ke pabrik.
Perjuangannya itu berbuah manis. Dia bisa membeli 26 ton susu dalam sehari dari peternak. Hanya saja, ketika muncul penyakit mulut dan kuku (PMK), produksi susu turun jadi 18 ton per hari.
Pada 2019, lanjut Pramono, dirinya mendapat surat dari kantor pajak untuk melunasi pembayaran pajak tahun 2018.
“Biasanya dihubungi lewat ponsel. Karena tidak dihubungi (ditelepon), saya anggap selesai. Tidak ada apa-apa,” jelasnya.
Pada 2020, Pramono merasa tidak ada masalah dengan urusan pajaknya.
Lalu pada 2021, Pramono mendapat surat dari kantor pajak.
“Saya dipanggil ke Solo dikenakan Rp 2 miliar. Saya enggak tahu, saya dikenakan (pajak) segitu. Saya enggak kuat (bayar), lalu dipanggil lagi dikenakan pajak Rp 671 juta," tutur Pramono.
Pajak terutang diturunkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 671 juta, Pramono tetap kesulitan bayar pajak terutang tersebut.
Akhirnya, pajak diturunkan menjadi Rp 200 juta. Menurut pengakuan Pramono, dengan membayar Rp 200 juta, maka utang pajak beres. Dia lantas membayarnya pada 2021.
Setelah itu, pajak pada 2021, 2022, 2023 juga dibayarkan.
Namun, pada 2024 dia kembali ditagih tunggakan pajak 2018 senilai Rp 671 juta. Hingga akhirnya rekeningnya diblokir pada 4 Oktober 2024.
“Masalah pajak, saya tetap bayar pajak. Tapi karena orang bodoh, saya mohon kelonggaran. Pajak saya sama penjualan (susu) itu dipotong berapapun asal semua sama. Jangan dibebani administrasi yang mengganggu layanan," bebernya. (rgl/wa)
Editor : Slamet Harmoko