Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Paman Birin Melawan, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Slamet Harmoko • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 06:28 WIB
ROMPI ORANYE: Empat orang yang terjaring OTT KPK di Kalsel telah tiba di Jakarta setelah diperiksa di Mapolres Banjarbaru.(Edi Susilo/Jawa Pos)
ROMPI ORANYE: Empat orang yang terjaring OTT KPK di Kalsel telah tiba di Jakarta setelah diperiksa di Mapolres Banjarbaru.(Edi Susilo/Jawa Pos)

Radarsampit.jawapos.com - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang merupakan buntut dari OTT di Banjarmasin pada Minggu (6/10/2024) lalu

Ia mengutus tim pengacaranya untuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dan termuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

Bahkan, permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Meski di laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan, termasuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, namun untuk jadwal sidang perdana sudah diagendakan.

“Tanggal sidang perdana: Senin, 28 Oktober 2024,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan dengan pihak termohon adalah Pimpinan KPK.

Seperti diketahui, tak hanya menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalsel, KPK juga menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Dia diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek.

Penetapan tersangka oleh KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Ahad (6/10/2024) lalu.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dan sudah dilakukan ekspose bersama pimpinan KPK pada Ahad (6/10/2024) malam,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Selain Paman Birin, enam tersangka lain yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel), Ahmad (pengepul fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Setdaprov Kalsel), Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto. Dua nama terakhir adalah rekanan atau pemberi fee.

“Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel,” jelas Ghufron.

Dia menambahkan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sementara, dalam OTT ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Paman Birin dari dua rekanan terkait pekerjaan yang mereka peroleh.

Yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan USD500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

"Terdapat sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada dengan total sekitar Rp12 miliar dan USD500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor, red) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” papar Ghufron. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#proyek pemprov kalsel #Korupsi kalsel #korupsi #Nurul Gufron #Paman Birin #ott kpk #kpk #tersangka suap dan gratifikasi #OTT KPK di Kalsel #pn jakarta selatan #praperadilan #sahbirin noor