JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
Wakapolda Metro Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, di hari yang sama terjadi aksi unjuk rasa di depan Hotel lokasi seminar berlangsung. Unjuk rasa dilakukan oleh komunitas Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang.
Dalam aksinya, mereka menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya.
Dikatakan Djati, aksi tersebut di jaga oleh petugas kepolisian dari Polsek Mampang yang melakukan kegiatan pengamanan.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara peserta aksi yang ingin masuk ke hotel untuk membubarkan diskusi di hotel tersebut.
”Jadi, memang sempat ada aksi saling dorong dan kami mencoba melakukan mediasi agar kegiatan seminar dipercepat sehingga petugas fokus mengawal aksi unjuk rasa," katanya.
Namun, sekitar 10 hingga 15 orang menerobos masuk melalui belakang gedung hotel. Belasan orang itu merangsek masuk dari pintu belakang menuju ruang diskusi dan membubarkan kegiatan seminar yang sedang berlangsung.
Pasca kejadian, Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terindikasi sebagai pelaku pembubaran dan perusakan diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
”Kelima orang yang kami tangkap adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM," katanya.
Ia mengatakan pria berinisial FEK ini berperan sebagai koordinator lapangan aksi, kemudian GW ini orang yang masuk ke dalam ruangan seminar melakukan aksi perusakan.
Kemudian pelaku JJ juga berperan masuk ke dalam untuk membubarkan sampai melakukan perusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam.
Pria keempat LW ini juga melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam. Terakhir, pelaku MDM, ini hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan perusakan yang ada di dalam gedung.
”Lima orang ini sudah kami tangkap dan kami akan mencari pelaku lain yang terlibat aksi perusakan, penganiayaan ini," kata dia.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengrusakan di Hotel Grand Kemang, Jaksel.
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wira.
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Aksi premanisme pembubaran acara kebangsaan di Hotel Grand Kemang itu sempat direspon sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Salah satunya Jawara Betawi yang akan mencari para preman yang melakukan pembubaran dalam acara kebangsaan tersebut.
Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa setelah beberapa pelaku pembubaran acara di Kemang diamankan Polda Metro Jaya, Polri menghimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.
Semua pihak perlu terlibat dalam menjaga alam demokrasi. ”Kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi. Itu harus dihormati," ujarnya.
Bagian lain, Ketua Forum Tanah Air (FTA) Tata Kesantara menuturkan bahwa kejadian pembubaran diskusi kebangsaan ini sangat memalukan.
Apalagi, aksi pembubaran dilihat secara live diaspora Indonesia di 22 negara. ”Ini memalukan sekali," jelasnya dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, peristiwa yang mencoreng kebebasan berpendapat kembali terjadi. Sabtu (28/9), diskusi bertajuk Silaturahmi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh di Hotel Grandkemang, Jakarta, diserang dan berupaya dibubarkan.
Hadir dalam kegiatan diskusi itu antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Sunarko. Kemudian ada juga Ida N. Kusdianti serta ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin yang hadir di situ mengatakan, diskusi yang digelar tersebut diserang oleh sekelompok orang yang bertindak vandalis.
Mereka datang memorak-porandakan panggung, menyobek backdrop, hingga mematahkan tiang mik. ’’Dan, mengancam para peserta yang baru hadir,’’ ujarnya kemarin.
Acara itu, lanjut dia, dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia yang tersebar di mancanegara dengan sejumlah tokoh/aktivis dalam negeri. Yang dibicarakan adalah masalah kebangsaan dan kenegaraan.
Namun, sejak pagi, lanjut Din, sekelompok massa sudah berorasi dari atas sebuah mobil komando di depan hotel.
Din mengaku tidak menangkap secara jelas pesan yang mereka sampaikan kecuali mengkritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden Joko Widodo.
Saat acara baru akan dimulai, massa lantas memasuki ruangan hotel dan mengubrak-abrik ruangan. ’’Polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau,’’ ungkapnya.
Acara diskusi akhirnya dibatalkan dan diubah menjadi pernyataan sikap. Pihaknya mengecam tindakan brutal kelompok massa dan menyayangkan aparat keamanan tidak menjaga keamanan dan melindungi para tokoh/warga masyarakat yang berkumpul. (ygi/idr)
Editor : Slamet Harmoko