SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) menegaskan seluruh bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa dengan sejumlah warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, telah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (GRTT).
Penegasan itu disampaikan Humas PT KMS, Susi Darkoni HS Uga, melalui siaran pers yang diterima pada 6 Oktober 2026. Menurut Darko, pembayaran GRTT tersebut didukung dokumen administratif, mulai dari identitas penerima, pernyataan kepemilikan tanah hingga bukti pembayaran.
“Seluruh bidang yang menjadi objek klaim tersebut telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku,” kata Susi Darkoni yang lebih akrab disapa Darko.
Ia mengatakan seluruh dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perusahaan dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Darko menjelaskan, PT KMS memiliki dokumen pembebasan lahan dan bukti pembayaran GRTT yang menurut perusahaan dapat menjelaskan riwayat penyelesaian lahan serta keterkaitan bidang yang telah dibayar dengan objek yang kini disengketakan.
Dalam keterangannya, Darko juga menyoroti keterlibatan pemerintah desa dalam proses administrasi pembebasan lahan.
Menurut dia, Sempung, yang kini menjadi salah satu pihak penggugat, sebelumnya dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Tumbang Penyahuan telah menerbitkan sejumlah dokumen administratif yang digunakan sebagai persyaratan proses GRTT.
“Dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh bersama bukti pembayaran, dokumen pembebasan lahan, dan data bidang tanah,” ujarnya.
Karena itu, PT KMS meminta pihak yang mengajukan klaim menjelaskan secara terperinci identitas pengklaim, dasar hak, letak, batas dan luas tanah, serta hubungan bidang yang diklaim dengan bidang-bidang yang telah menerima pembayaran GRTT.
Selain persoalan dokumen, Darko menyebut saat ini terdapat sejumlah warga yang menguasai secara faktual areal yang disengketakan dengan mendirikan pondok dan menghentikan kegiatan operasional PT KMS.
“Sampai dengan tanggal rilis ini, perusahaan menyatakan belum menerima dasar hukum yang dapat membenarkan penghentian kegiatan tersebut, baik berupa putusan atau penetapan pengadilan yang berlaku,” katanya.
Menurut Darko, pengajuan klaim maupun gugatan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pihak penggugat untuk mengambil alih penguasaan areal atau menghentikan kegiatan perusahaan secara sepihak.
PT KMS, lanjutnya, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan menempuh jalur hukum.
“Setiap tindakan di lapangan harus tetap menghormati ketentuan hukum, keselamatan pekerja dan ketertiban masyarakat,” tegas Darko.
Dalam menghadapi gugatan di PN Sampit, PT KMS menyatakan siap mengajukan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen pembebasan lahan, bukti pembayaran GRTT, dokumen administratif desa, data identifikasi bidang tanah serta dokumen lain yang relevan.
Darko mengatakan perusahaan menyerahkan penilaian mengenai keabsahan klaim dan kekuatan alat bukti kepada majelis hakim.
“PT Karya Makmur Sejahtera menghormati independensi pengadilan dan menyerahkan penilaian atas keabsahan klaim, kekuatan alat bukti, serta hak masing-masing pihak kepada majelis hakim,” ujarnya.
PT KMS juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan mediasi. Namun, proses tersebut menurut perusahaan harus didasarkan pada identitas pihak yang jelas, data bidang tanah yang dapat diverifikasi serta dokumen yang dapat diuji.
Darko mengimbau seluruh pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperluas konflik, mengganggu keselamatan atau menimbulkan kerugian selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Perusahaan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekaligus mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya melalui mekanisme yang sah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, melalui kuasa hukumnya Sapriyadi mengatakan, gugatan terkait lahan terhadap PT KMS diajukan bersama tiga warga lainnya, yakni Setia Wendy, Bahrun dan Suling, ke Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt.
Dalam gugatan, para penggugat menyatakan memiliki hak atas tanah adat yang menjadi objek sengketa.
Dasar yang disebut antara lain hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, surat pernyataan tanah serta dokumen adat yang diketahui perangkat desa dan Damang.
Luas objek sengketa dalam gugatan yakni sekitar 50 hektare milik Sempung, 85,09 hektare milik Setia Wendy, 50 hektare milik Bahrun dan 331 hektare milik Suling. Jika dijumlahkan, luasnya sekitar 516,09 hektare.
Sapriyadi mengatakan, dasar kepemilikan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. "Kami memiliki dasar dan dokumen yang menunjukkan penguasaan serta kepemilikan klien kami atas tanah tersebut. Semua akan kami buktikan di persidangan," kata Sapriyadi.
Sapriyadi menambahkan, sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihaknya maupun pemilik lahan telah beberapa kali meminta penyelesaian dan pembayaran atas lahan tersebut.
“Beberapa kali kami mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran, tetapi selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP atau lahan konservasi," kata Sapriyadi.
Selain PT KMS, gugatan juga ditujukan kepada Menteri ATR, Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Menteri Kehutanan, Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara. (ang)
Editor : Slamet Harmoko