Dua Pejabat Kotim Pilih Pensiun Dini, Salah Satunya Baru Dilantik

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:04 WIB

 

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih mengajukan pensiun dini. Keduanya yakni Kepala Bapperida Kotim Multazam dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Adi Candra.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, keduanya termasuk dalam 31 PNS yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Oktober dan 1 November 2026. Namun, dua di antaranya mengajukan pensiun atas permintaan sendiri.

“Untuk yang pensiun dini ada dua orang. Kepala Bapperida dan Sekdis Kominfo,” kata Kamaruddin, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Kebakaran Dini Hari di Jalan Kembali  Sampit Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Multazam diketahui baru dilantik Bupati Kotim Halikinnor sebagai Kepala Bapperida dalam pelantikan 104 pejabat di lingkungan Pemkab Kotim pada 11 September 2026. Sebelumnya, Multazam pernah menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kotim dan Kepala Diskominfo Kotim.

Kamaruddin menjelaskan, keputusan Multazam mengajukan pensiun dini berkaitan dengan kondisi keluarga. Ia memilih mendampingi istrinya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit di luar kota.

“Alasannya ingin mendampingi istri dalam perawatan di rumah sakit luar kota,” ujarnya.

Baca Juga: MGMP Geografi SMA–MA 'Meander' Kotim Gelar Aksi Nyata

Sementara itu, PNS lainnya yang mengajukan pensiun dini adalah Adi Candra, yang saat ini menjabat Sekdis Kominfo Kotim. Sebelumnya, Adi pernah dipercaya sebagai Plt Kepala Diskominfo Kotim sejak November 2025 hingga Februari 2026. Ia juga pernah menjabat sebagai Camat Baamang.

Kamaruddin menyebut, keputusan Adi Candra dilatarbelakangi keinginan menekuni profesi lain, termasuk usaha, sekaligus ingin lebih dekat dengan orang tua.

“Kedua PNS tersebut selanjutnya memasuki masa purna tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (yn/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
pensiun dini kepegawaian asn pns kotim