Pemkab Kotim Soroti Guru ASN Tak Mengajar Meski Sudah Terima SK, Sanksi Bisa Berujung Pemberhentian

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 21:43 WIB

 

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menertibkan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan kewajibannya. Salah satunya guru yang sudah menerima surat keputusan (SK), tetapi tidak melaksanakan tugas mengajar di sekolah.

Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Diana Setiawan saat memberikan arahan dalam Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (23/9/2026).

Diana menegaskan, ASN tidak hanya memiliki hak menerima gaji, tetapi juga berkewajiban menjalankan tugas sesuai aturan.

Baca Juga: Data Desil Bansos Dipersoalkan, DPRD Kalteng Ungkap Warga Kurang Mampu Tak Kebagian Bantuan

“Ada guru yang sudah keluar SK, tetapi tidak pernah mengajar. Ingat tugas dan kewajiban, ingat negara sudah menggaji kita. Itu bukan gaji buta, itu gaji mengajar,” tegasnya.

Menurut Diana, penertiban berlaku bagi seluruh ASN. Khusus tenaga pendidik, kehadiran di sekolah dan melaksanakan kegiatan mengajar merupakan kewajiban.

“Yang tidak mengajar berarti dia menyalahi aturan pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Baca Juga: Menang Adu Penalti atas Ramban FC, Bilal FC Juara Piala Kemerdekaan di MHU CUP ke-3

Terkait sanksi, Diana mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran dan administrasi hingga pemotongan gaji maupun pemberhentian apabila memenuhi ketentuan.

“Di dalam Peraturan Pemerintah jelas sanksi untuk Pegawai Negeri itu,” ujarnya. (yn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
tenaga pengajar asn guru kotim penertiban