ISPU Tinggi, Komisi III DPRD Kotim Minta Pemda Tak Serahkan Keputusan BDR ke Sekolah

M. Akbar • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:58 WIB
Kondisi kabut asap di Sampit, Kabupaten Kotim pada Jumat (18/9).  (Akbar/Radar Sampit)
Kondisi kabut asap di Sampit, Kabupaten Kotim pada Jumat (18/9). (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta Pemerintah Kabupaten Kotim tidak menyerahkan sepenuhnya keputusan Belajar Dari Rumah (BDR) kepada masing-masing sekolah.

Hal itu menyusul kualitas udara Sampit dan sekitarnya yang berada pada kategori tidak sehat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Riskon menilai pemerintah daerah perlu mengeluarkan kebijakan yang tegas dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, terutama selama status tanggap darurat karhutla masih berlangsung.

Menurutnya, surat edaran sebelumnya belum memberikan kepastian karena kewenangan untuk mengusulkan BDR masih berada pada masing-masing kepala sekolah. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan keraguan dalam menentukan pembelajaran tatap muka atau BDR.

“Pemerintah daerah harus tegas mewajibkan BDR. Jangan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala sekolah, karena kondisi udara saat ini sudah tidak sehat,” tegas Riskon, Jumat (18/9).

Ia menyebut indeks standar pencemar udara (ISPU) di Sampit terpantau mencapai 187 atau masuk kategori tidak sehat. Dalam kondisi tersebut, kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran.

Riskon mengingatkan, pembelajaran tatap muka yang tetap dipaksakan ketika kualitas udara buruk berpotensi berdampak terhadap kesehatan anak.

“Kalau tetap dipaksakan tatap muka, ini berisiko terhadap kesehatan anak dan mengancam investasi masa depan generasi kita. Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tetapi mempertaruhkan kesehatan anak-anak kita,” ujarnya.

Karena itu, Riskon mendorong Pemkab Kotim menerbitkan surat edaran baru yang secara tegas mewajibkan BDR selama status tanggap darurat karhutla dan ISPU berada di atas 100.

Selain persoalan pendidikan, Riskon turut menyoroti kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah kawasan dalam Kota Sampit. Ia menyebut terdapat indikasi lokasi kebakaran berada di kawasan pengembangan properti.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau unsur kesengajaan.

“Perlu ada penyelidikan oleh aparat penegak hukum terhadap kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti dalam Kota Sampit,” pintanya.

Riskon juga meminta Pemkab Kotim mempertimbangkan pembekuan sementara perizinan pengembangan properti di lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya kebakaran.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dalam melindungi kesehatan peserta didik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kebakaran lahan di wilayah perkotaan.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
kabut asap di sampit bdr DPRD Kotim