SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Lima pengamen jalanan diamankan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya saat patroli ketertiban umum di sejumlah lokasi keramaian Sampit, Sabtu malam (22/8/2026).
Patroli tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Kepala Satpol PP Kotim Widia Yulianti mengatakan, petugas menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Di antaranya Terowongan Nur Mentaya dan Jalan MT Haryono.
“Dalam giat tersebut pengamen yang diamankan berjumlah lima orang di beberapa titik, yaitu Terowongan Nur Mentaya dan Jalan MT Haryono,” kata Yuliandi, Selasa (25/8/2026).
Kelima pengamen tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kotim untuk didata. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sebelum diamankan, petugas memberikan teguran kepada pengamen yang ditemui. Salah satunya saat petugas mendapati pengamen beraktivitas di kawasan Taman Kota Sampit.
“Kami ini menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami sudah sepakat, sudah pendataan juga. Saya pesan jangan mengamen di sini lagi. Jangan ada aduan seperti itu lagi, jangan bikin risih orang-orang yang makan di sini,” ujar petugas Satpol PP saat memberikan teguran.
Yulianti mengatakan, patroli gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Sampit.
Selain melakukan penertiban, kehadiran personel gabungan di sejumlah lokasi keramaian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
“Harapannya melalui patroli gabungan bersama ini dapat meningkatkan stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi Satpol PP bersama Yonif TP 923/Mentaya juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di ruang publik.
Satpol PP Kotim mengajak masyarakat turut menjaga ketenteraman lingkungan. Aduan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu kenyamanan juga dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemantauan dan penindakan sesuai ketentuan. (oes)
Editor : Slamet Harmoko