PNS Kotim Kini Bisa Punya Pangkat Lebih Tinggi dari Atasan, Ini Syaratnya

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:37 WIB

 

Ilustrasi wanita PNS Indonesia. (Dibuat dengan akal imitasi)
Ilustrasi wanita PNS Indonesia. (Dibuat dengan akal imitasi)

 

SAMPIT, Radarsampit,jawapos.com – Struktur kepangkatan aparatur sipil negara (ASN) kini semakin fleksibel. Pemerintah pusat membuka peluang bagi PNS memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan atasannya. Kebijakan ini sebelumnya tidak diperbolehkan.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan, perubahan tersebut merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Salah satu kebijakan BKN itu adalah dimungkinkannya naik pangkat melebihi pangkat atasannya. Kalau dulu itu tidak boleh,” kata Kamaruddin baru-baru ini.

Baca Juga: Karhutla di Kotim, OPD Dikerahkan Distribusikan Air ke Lokasi Kebakaran

Menurutnya, aturan sebelumnya membatasi pangkat seorang pelaksana agar tidak melewati pangkat pejabat atau atasan langsungnya. Ketentuan tersebut kini diperlonggar sehingga kenaikan pangkat tidak lagi semata-mata dibatasi oleh pangkat atasan.

“Sekarang boleh. Nah, itulah salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat,” ujarnya.

Meski demikian, kenaikan pangkat tidak otomatis diberikan kepada setiap PNS. Pegawai tetap harus memenuhi persyaratan sesuai jabatan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: Kemarau dan Karhutla Mengancam, Warga Kalteng Bersimpuh dalam Salat Istisqa

Secara umum, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah masa kerja minimal empat tahun pada pangkat terakhir. Selain itu, PNS harus memiliki kinerja yang baik sebagai bagian dari pertimbangan pengajuan kenaikan pangkat.

Khusus PNS yang menduduki jabatan fungsional, persyaratannya lebih spesifik. Pegawai harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Untuk kenaikan jenjang jabatan, seperti dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, pegawai juga wajib memenuhi ketentuan uji kompetensi.

Baca Juga: Prabowo Kerahkan 1.500 Prajurit dan 17 Helikopter ke Kalteng

“Kalau fungsional itu syaratnya tambah lagi, harus angka kreditnya sudah cukup. Dan apabila dia naik jenjang, naik jabatan seperti Ahli Pertama ke Ahli Muda, maka dia harus lulus uji kompetensi dulu,” jelasnya.

Di Kotim, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang cukup banyak memperoleh kenaikan pangkat. Guru menjadi salah satu kelompok terbesar karena komposisi PNS di lingkungan Pemkab Kotim didominasi tenaga pendidikan. (yn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
pegawai asn pns kotim pemerintahan