Narkotika Dominasi Perkara Pidana, Kejari Kotim Musnahkan 316 Gram Sabu

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:13 WIB

 

PEMUSNAHAN: Kejari Kotim memusnahkan barang bukti perkara pidana, Rabu (19/8/2026). FOTO: RADO, SH, Skom/RADAR SAMPIT
PEMUSNAHAN: Kejari Kotim memusnahkan barang bukti perkara pidana, Rabu (19/8/2026). FOTO: RADO, SH, Skom/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana, Rabu (19/8/2026).

Perkara narkotika masih mendominasi dengan 53 perkara dan barang bukti sabu mencapai 316,39 gram serta ekstasi 8,93 gram.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah ditangani aparat penegak hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Karhutla Gumas Belum Naik Status, Bupati Soroti Dugaan Pembakaran Sengaja

Karyadi, mewakili Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman, mengatakan narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Selain sabu dan ekstasi, sejumlah alat timbang yang digunakan untuk menimbang narkotika juga turut dimusnahkan.

“Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram,” kata Karyadi.

Menurutnya, perkara narkotika menunjukkan tren peningkatan. Jika sebelumnya berada di kisaran 45 persen dari keseluruhan perkara, kini proporsinya mencapai sekitar 60 persen. Bahkan pada periode Juli hingga Agustus, perkara narkotika disebut mendominasi hingga sekitar 90 persen.

Baca Juga: Pemkot Diminta Tindaklanjuti Hasil Reses Anggota DPRD Palangka Raya

Wilayah Mentawa Baru Ketapang dan Baamang menjadi dua kecamatan di Sampit yang cukup banyak ditemukan perkara narkotika.

Selain narkotika, tindak pidana perkebunan juga cukup menonjol dengan 38 perkara atau sekitar 33,6 persen. Perkara tersebut umumnya berkaitan dengan pencurian hasil perkebunan kelapa sawit. Barang bukti berupa dodos, egrek, angkong, dan keranjang turut dimusnahkan.

Sementara itu, perkara perlindungan anak tercatat sebanyak 13 perkara atau sekitar 11,5 persen. Mayoritas berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak. Kejari Kotim juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara penganiayaan dan tiga perkara tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga: APBD Kalteng 2027 Difokuskan untuk Sektor Strategis dan Berdampak Langsung

Karyadi mengatakan, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebagian menggunakan metode lain karena kondisi cuaca di Kotim yang panas dan kering serta rawan karhutla.

“Untuk barang tindak pidana lainnya sebagian akan kita musnahkan tanpa lagi dibakar. Kita khawatir memicu kebakaran di tengah kondisi yang kering dan panas ini,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
perkara pidana kejari kotim sabu narkoba pemusnahan