Catat Ketentuannya! Ini Syarat Lengkap Peserta Pawai Pembangunan HUT RI di Kotim

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:03 WIB
HUT RI: Peserta yang turut memeriahkan pawai pembangunan HUT RI tahun lalu. FOTO: DOK.YUNI/RADAR SAMPIT
HUT RI: Peserta yang turut memeriahkan pawai pembangunan HUT RI tahun lalu. FOTO: DOK.YUNI/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kreativitas masyarakat bakal menjadi bagian penting dalam Pawai Pembangunan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Panitia menyiapkan empat kategori yang dapat diikuti berbagai kelompok masyarakat.

Ketua Panitia HUT RI Kotim Yulia Nofiany mengatakan, empat kategori tersebut meliputi kendaraan hias, pejalan kaki, sepeda hias pelajar, dan drum band.

“Peserta dibagi menjadi empat kategori, yakni kendaraan hias, pejalan kaki, sepeda hias pelajar, dan drum band,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada Karhutla Meluas! Bupati Kotim Halikinnor: Jangan Anggap Remeh Asap & Kebakaran Lahan

Untuk kategori kendaraan hias, peserta dapat berasal dari berbagai kalangan, mulai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas hingga masyarakat umum.

Namun, kendaraan yang digunakan memiliki ketentuan khusus. Peserta hanya diperbolehkan menggunakan mobil jenis pikap.

“Untuk kendaraan hias, kendaraan yang diperbolehkan hanya mobil pikap,” kata Yulia.

Baca Juga: PKK Jadi Mitra Strategis Pemda dalam Memperkuat Ketahanan Keluarga

Sementara itu, kategori pejalan kaki juga terbuka bagi berbagai kelompok. Setiap regu maksimal terdiri atas 30 orang. Peserta dapat berasal dari OPD, kecamatan, instansi vertikal, organisasi, dunia usaha, komunitas, masyarakat umum, pelajar SMP-SMA hingga mahasiswa.

Adapun kategori sepeda hias diperuntukkan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA. Setiap regu maksimal membawa tujuh sepeda.

“Kalau sepeda hias maksimal tujuh sepeda setiap regu,” jelasnya.

Baca Juga: Karhutla di Lahan Gambut Meluas hingga Kilometer 14

Sedangkan untuk kategori drum band, setiap kelompok diwajibkan memiliki sedikitnya 30 anggota. Peserta juga wajib membawakan lagu nasional maupun lagu daerah yang sesuai dengan tema kemerdekaan.

“Drum band minimal 30 orang dan diwajibkan membawakan lagu nasional maupun lagu daerah yang sesuai dengan tema kemerdekaan,” pungkas Yulia. (yn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
HUT RI pawai pembangunan kotim hari kemerdekaan