SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (3/8/2026).
Penandatanganan dilakukan saat kunjungan kerja Bupati Kotim Halikinnor bersama Forkopimda, Wakil Bupati dan sejumlah kepala SOPD ke Bapas Kelas II Sampit.
Baca Juga: Warga Resah Diteror Tawon Vespa, Damkar Kobar Lakukan Evakuasi Malam Hari
Halikinnor mengatakan, pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum. Program ini juga diharapkan membantu mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
“Selama ini hukuman yang singkat pun masuk penjara sehingga lapas penuh. Melalui kerja sama ini, mereka bisa menjalani pidana kerja sosial dengan pengawasan Bapas dan SOPD terkait,” ujar Halikinnor.
Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany mengatakan, MoU tersebut mengatur lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kotim. Pembinaan tidak harus dilakukan di ibu kota kabupaten, tetapi dapat dilaksanakan hingga kecamatan atau desa sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Berebut Antrean BBM, Dua Pria di Kumai Nyaris Adu Jotos
“Tempat pelaksanaannya tidak harus di ibu kota kabupaten, tetapi juga bisa di kecamatan atau desa yang memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Saat ini, Bapas Kelas II Sampit membina 608 klien pemasyarakatan aktif. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pembinaan sekaligus mendukung reintegrasi sosial para pelanggar hukum. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor