SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan 32 sepeda motor dalam patroli penertiban balap liar yang digelar sejak Sabtu (25/7/2026) malam.
Kendaraan tersebut diduga terlibat aksi balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Patroli dipimpin langsung Kasatlantas Polres Kotim AKP Hariyanto dengan menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar, di antaranya Jalan Yos Sudarso dan Jalan HM Arsyad, Sampit.
Baca Juga: Janji Upah Panen Sawit Berujung Sidang, Delapan Pekerja Diadili di PN Sampit
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan yang meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.
"Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa jalan raya bukan arena balap dan pelanggaran lalu lintas tidak akan dibiarkan," ujar Hariyanto, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mencegah kecelakaan akibat balap liar.
Baca Juga: Sempat Dirawat Intensif, Korban Tikaman di Sampit Akhirnya Meninggal
Selain ditilang, para pengendara yang terjaring diwajibkan datang ke Satlantas Polres Kotim didampingi orang tua atau wali untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Patroli akan terus kami tingkatkan, terutama pada akhir pekan. Kami juga mengimbau masyarakat segera mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," tegas Hariyanto. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor