SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Haji Asan Sampit menyatakan tidak ada lagi wilayah yang terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seluruh 17 kecamatan kini telah masuk zona merah dengan kategori sangat mudah terbakar.
Kepala Stasiun BMKG Haji Asan Sampit, Mulyono Leo Nardo, mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi minimnya curah hujan sejak pertengahan Juni serta cuaca panas yang masih mendominasi wilayah Kotim.
“Semua. Sebanyak 17 kecamatan itu merah semua,” ujarnya, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, tingkat kerawanan karhutla awalnya muncul di wilayah selatan Kotim sebelum akhirnya meluas hingga mencakup seluruh kecamatan.
“Awalnya dari wilayah selatan ke utara. Hari ini seluruh wilayah sudah masuk zona merah atau sangat mudah terbakar,” katanya.
Mulyono menerangkan, kategori sangat mudah terbakar menunjukkan kondisi suatu wilayah yang telah beberapa hari tidak diguyur hujan dan didukung cuaca panas serta kering. Dalam kondisi tersebut, api akan lebih cepat membesar dan menyebar apabila terjadi kebakaran.
“Kalau beberapa hari tidak ada hujan dan kondisi cuacanya seperti sekarang, apabila terjadi kebakaran maka api akan sangat mudah menyebar,” jelasnya.
BMKG juga memperkirakan peluang hujan dalam beberapa hari ke depan masih sangat rendah. Kalaupun turun hujan, sifatnya hanya lokal dengan intensitas ringan sehingga belum cukup untuk mengurangi tingkat kerawanan karhutla.
“Belum ada potensi hujan yang signifikan. Kalau pun ada, hanya hujan spot-spot atau lokal dengan intensitas ringan seperti rintik-rintik,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), Mulyono mengatakan hingga kini belum ada informasi pelaksanaannya. Namun, operasi penanganan melalui jalur udara diperkirakan segera dilakukan apabila kondisi terus berkembang.
Ia menambahkan, pelaksanaan TMC umumnya diusulkan pemerintah daerah melalui pemerintah provinsi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pengajuan tersebut dapat dilakukan apabila sedikitnya tiga kabupaten atau kota di suatu provinsi telah menetapkan status siaga darurat karhutla.
“Kalau minimal tiga kabupaten atau kota sudah menetapkan status siaga, pemerintah provinsi bisa mengajukan permohonan bantuan kepada BNPB,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko