SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diingatkan agar tidak meninggalkan tugas atau membolos hanya untuk menyaksikan pertandingan Piala Dunia pada jam kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan seluruh ASN wajib menaati hari dan jam kerja sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
“PNS bolos artinya tidak menaati ketentuan hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Bagi yang melanggar, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, diancam dengan sanksi hukuman disiplin,” tegasnya, Minggu (28/6).
Menurut Kamaruddin, setiap pelanggaran disiplin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menegaskan, tingginya antusiasme masyarakat terhadap Piala Dunia tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai aparatur negara.
“Menonton pertandingan sepak bola tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN,” jelasnya.
Kamaruddin berharap seluruh ASN tetap menunjukkan profesionalisme serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama perhelatan Piala Dunia berlangsung.
Menurutnya, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama sehingga kepentingan pribadi, termasuk menonton pertandingan sepak bola, tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Karena itu, kami berharap seluruh ASN tetap disiplin dan mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku,” pungkasnya. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko