Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Personel Polres Kotim Dipecat karena Pelanggaran Disiplin Berat

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 11 Juni 2026 | 22:29 WIB
RAKOR: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengikuti rapat koordinasi penegakan disiplin yang digelar jajaran Polda Kalteng melalui konferensi video, Rabu (10/6/2026). FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
RAKOR: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengikuti rapat koordinasi penegakan disiplin yang digelar jajaran Polda Kalteng melalui konferensi video, Rabu (10/6/2026). FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengambil tindakan tegas terhadap personelnya yang melakukan pelanggaran berat.

Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan.

Keputusan tersebut diambil setelah kedua personel dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dalam rapat koordinasi penegakan disiplin yang digelar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui konferensi video, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Kehadiran Super Air Jet Tandai Babak Baru Transportasi Udara Sampit

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda Kalteng Brigjenpol Yosi Muhamartha, serta dihadiri oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar.

Dua personel yang diusulkan dalam proses PTDH tersebut masing-masing berinisial Ipda KK dan Brigpol FA. Berdasarkan penelaahan administrasi dan rekam jejak pelanggaran, keduanya dinilai telah mencoreng marwah institusi serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota korps Bhayangkara.

"PTDH merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga integritas institusi. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," ujar AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit.

Baca Juga: Dishub Kotim Ancam Blokir KIR Truk Pelanggar Aturan Angkutan

Meskipun otoritas kepolisian belum merinci secara spesifik jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda KK dan Brigpol FA, pihak Polda Kalteng menegaskan bahwa sanksi tertinggi ini dijatuhkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) bagi personel yang tidak dapat lagi dibina.

Langkah zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh personel di jajaran Polda Kalteng agar tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Berkas perkara dan administrasi pemecatan kedua personel tersebut akan segera diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di internal Polri,” tandasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#pelanggaran etik #polda kalteng #polres kotim #ptdh #polri