KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Seruyan membatasi keberadaan toko swalayan modern, seperti Indomaret dan Alfamart, maksimal dua unit di setiap kecamatan. Kebijakan tersebut diterapkan melalui regulasi daerah yang menjadi dasar perizinan usaha ritel modern di Seruyan, Sabtu (9/5).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan Sugian Noor mengatakan, pembatasan berlaku tanpa membedakan merek maupun perusahaan pengelola.
“Batas maksimalnya dua unit dalam satu kecamatan. Bisa Indomaret, bisa Alfamart, tidak dibatasi per perusahaan,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah toko swalayan modern telah beroperasi di Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur, Hanau, dan Danau Seluluk. Pemerintah daerah juga menerima beberapa usulan pendirian gerai baru di sejumlah wilayah.
Di Kecamatan Seruyan Raya, tepatnya di wilayah Bangkal, terdapat dua usulan pendirian toko modern dari Indomaret dan Alfamart. Selain itu, usulan penambahan gerai juga diajukan untuk wilayah Hanau.
Sementara itu, satu gerai baru direncanakan berdiri di Kuala Pembuang, tepatnya di kawasan depan Telkom dekat area perbankan. Namun, prosesnya masih dalam tahap verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen.
“Berkasnya masih kami pelajari karena pemilik dan pengusulnya berbeda. Sebagian proses juga masih menunggu sistem perizinan online,” kata Sugian.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berhati-hati dalam menerbitkan izin agar keberadaan toko modern tidak berdampak terhadap pelaku usaha kecil dan toko tradisional di sekitar lokasi usaha.
Selain kawasan depan Telkom, pengajuan gerai modern di sekitar Masjid Nurul Yaqin juga sempat mencuat. Namun, DPMPTSP menyebut proses administrasinya belum rampung dan masih memerlukan kelengkapan dokumen dari pihak pengusul.
Sugian berharap pembatasan kuota tersebut dapat menjaga pertumbuhan ritel modern tetap terkendali dan seimbang dengan keberlangsungan usaha masyarakat lokal. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno