SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah desa se-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7.670.292.244 untuk penanggulangan bencana tahun 2026, namun belum satu pun desa menganggarkan khusus untuk pelatihan kedaruratan bencana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Ninuk Muji Rahayu mengungkapkan anggaran tersebut berasal dari 168 desa dan berdasarkan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari APBDes yang telah di unggah masing-masing desa.
“Dari hasil evaluasi kami, memang belum ada desa yang menganggarkan khusus untuk pelatihan kedaruratan bencana. Ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Baca Juga: Pascalebaran! Harga Telur di Pasar Sampit Masih Tinggi
Menurutnya, pelatihan kebencanaan sangat diperlukan untuk menongkatkan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam menghadapi potensi bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan.
Ia pun mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memberikan arahan kepada desa terkait pentingnya penganggaran pelatihan tersebut.
Lebih lanjut, Ninuk menjrlaskan bahwa desa sebenarnya dapat memanfaatkan berbagai sumber pendanaan untuk penanggulangan bencana.
Baca Juga: Tergiur Iming-Iming Tambah Daya Listrik Murah, Warga Palangka Raya Nyaris Tertipu Rp 9 Juta
Namun, khusus tahun 2026, penggunaan dana desa telah diarahkan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2025, dengan salah satu fokus pada penguatan desa ketahanan iklim dan tangguh bencana.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah kegiatan mitigasi yang dapat didanai desa, di antaranya peningkatan dan pemeliharaan tutupan vegetasi melalui pelestarian hutan berkelanjutan skala desa.
Selain itu, desa juga dapat melakukan upaya pencegaban dan penanggulangan karhutla serta bencana lainnya melalui pembangunan dan pemeliharaan sarana pendukung seperti sumur bor, sumur pompa, dan saluran air di kawasan lahan gambut.
Baca Juga: Pasien Panti Pemulihan di Palangka Raya Meninggal. Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
“Termasuk juga penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pelestarian lingkungan serta kegiatan an mitigasi perubahan iklim dan berbagai risiko bencana,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah desa.
“Setiap kegiatan yang menggunakan dana desa wajib melalui musyawarah desa agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Pencuri Sawit di Lahan Plasma Dituntut Jaksa dengan Penjara 8 Bulan
Selain mitigasi, desa juga didorong melaksanakan kegiatan adaptasi terhadap dampak bencana, seperti pengendalian kkeringan melalui pembangunan penampung air permanen, resapan air hujan, penanaman pohon di lahan tandus, hingga a pelatihan pengendalian kekeringan.
Kegiatan adaptasi lainnya mencakup penanganan dampak perubahan iklim serta bencana hidrometeorologi, geologi, dan non-alam sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Baca Juga: Perumdam Tirta Arut Raih Platinum Trophy Top BUMD Awards 2026, Sabet Bintang 5 untuk Kelima Kalinya
Di sisi lain, DPMD Kotim terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar penatausahaan dan pelaporan keuangantetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib administrasi dan sesuai aturan,” pungkasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor