SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyanoor menyoroti praktik sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang diduga membuka lahan terlebih dahulu sebelum mengantongi izin resmi.
Ia menilai pola tersebut menjadi salah satu akar konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di daerah itu.
“Ada perusahaan yang di lapangan ini garap dulu lahan, baru izinnya diurus. Inilah yang membuat konflik dan masalah,” ujar Akhyanoor.
Baca Juga: Usai Cekcok Dengan Istri, Suami Langsung Gantung Diri
Menurutnya, praktik tersebut memperparah persoalan yang selama ini terjadi di Kotim, mulai dari sengketa lahan, tuntutan plasma 20 persen, hingga ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
Ia menegaskan, jika tidak segera ditertibkan, pola kerja seperti ini akan terus memicu konflik baru di berbagai wilayah.
“Kalau kita tidak tertibkan perusahaan seperti ini, akan terus jadi masalah berkepanjangan,” tegasnya.
Baca Juga: Pulau Hanibung Diproyeksikan Jadi Ikon Pariwisata Kotawaringin Timur
Akhyanoor juga mengungkapkan bahwa laporan terkait praktik serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ia menyebut wilayah selatan Kotim juga menjadi sorotan karena diduga terdapat perusahaan yang menjalankan pola serupa.
“Saya juga menerima laporan di wilayah selatan dibuat seperti itu,” ungkapnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan yang belum mengantongi izin sah namun sudah beraktivitas di lapangan.
Baca Juga: Bupati Kotim: WFH ASN Bukan Ajang Bersantai di Rumah
“Pemda kami minta tegas menghentikan aktivitas perusahaan yang masih belum mengantongi izin secara sah sesuai hukum,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai memperumit penyelesaian konflik perkebunan sawit di Kotim yang hingga kini belum tuntas. Selain persoalan legalitas lahan, masyarakat juga masih memperjuangkan realisasi kewajiban plasma dari perusahaan yang dinilai belum maksimal.
Baca Juga: Dewan Upayakan Keberlanjutan PPPK
DPRD pun mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan, sekaligus memastikan tata kelola perkebunan berjalan sesuai regulasi guna mencegah konflik terus meluas. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor