Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kotim Percepat Penyusunan Perda Disabilitas untuk Wujudkan Kabupaten Inklusif

M. Akbar • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:15 WIB
Pelatihan Advokasi, Komunikasi dan Lobi bagi penyandang disabilitas, keluarga, serta orang tua penyandang disabilitas, Rabu (11/2/2026).  (Akbar)
Pelatihan Advokasi, Komunikasi dan Lobi bagi penyandang disabilitas, keluarga, serta orang tua penyandang disabilitas, Rabu (11/2/2026). (Akbar)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai upaya mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga.

Komitmen tersebut ditegaskan saat pembukaan Pelatihan Advokasi, Komunikasi dan Lobi bagi penyandang disabilitas, keluarga, serta orang tua penyandang disabilitas, Rabu (11/2/2026).

Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung terbitnya Perda Disabilitas.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kotim.

“Pemerintah daerah menyatakan komitmen dan dukungan penuh untuk terwujudnya Perda Disabilitas. Kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan DPRD, perangkat daerah, organisasi penyandang disabilitas, serta seluruh pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan baik dan partisipatif,” ujar Muslih.

Ia menegaskan, kegiatan pelatihan advokasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong masyarakat yang adil dan berkeadilan sosial. Selain memberikan pengetahuan dan keterampilan, pelatihan tersebut juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban, serta memperkuat peran penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.

“Saya percaya keterbatasan bukanlah penghalang untuk berkarya dan berkontribusi. Dengan semangat, ketekunan, dan kebersamaan, setiap tantangan dapat kita hadapi,” katanya.

Sementara itu, Konsultan DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Kalimantan Tengah, Iyehezkiel Parudani, menjelaskan bahwa tujuan utama pelatihan tersebut adalah mendorong percepatan penerbitan Perda Disabilitas di Kabupaten Kotim.

Ia menegaskan, regulasi tersebut merupakan amanat Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Perda Disabilitas ini dimandatkan. Jika tidak diterbitkan, berarti ada pengabaian terhadap amanat konstitusi. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa regulasi daerah, pemerintah dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjamin penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Di Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya telah menerbitkan regulasi terkait disabilitas, sementara beberapa daerah lain masih dalam proses.

Dengan percepatan penyusunan Perda tersebut, Pemkab Kotim berharap dapat mewujudkan kabupaten yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#inklusif #disabilitas #kotim #Perda Disabilitas